Mukomuko (ANTARA) -
Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mencatat sebanyak 250 penderita stunting di daerah ini mendapatkan bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai dari pemerintah daerah.
 
"Setiap penderita stunting akan menerima bantuan sebesar Rp150 ribu per bulan selama empat bulan berturut-turut," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Ummul Husnun di Mukomuko, Senin.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun ini mengalokasikan dana bantuan langsung tunai atau BLT sebesar Rp150 juta untuk sebanyak 250 penderita stunting yang tersebar di daerah tersebut.
 
Ia mengatakan, instansinya saat ini sedang menyusun payung hukum berupa peraturan bupati yang mengatur tentang bantuan langsung tunai untuk penderita stunting itu.
 
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya meminta kepada desa melengkapi berkas persyaratan untuk setiap calon penerima bantuan langsung tunai dari pemerintah daerah.
 
"Kita minta desa membuat data lengkap warganya untuk diusulkan sebagai calon penerima bantuan langsung tunai dari pemerintah daerah," ujarnya.
 
Ia mengatakan, instansinya mendapatkan data sebanyak 250 penderita stunting dari Dinas Kesehatan setempat dan Dinas Kesehatan mendapatkan data tersebut dari pos pelayanan terpadu di daerah ini.
 
Kemudian instansinya menindaklanjuti data penderita stunting dari Dinas Kesehatan ke sejumlah desa, lalu desa yang mendata warganya yang menderita stunting.
 
Sedangkan penyaluran bantuan langsung tunai kepada penderita stunting dalam tahun ini, dan paling lama bantuan tersebut disalurkan pada bulan September 2023.
 
Sementara itu, katanya, pemerintah daerah menyiapkan dana bantuan langsung tunai tahun ini agar warga dapat membeli berbagai kebutuhan pokok untuk meningkatkan gizi penderita stunting.
 
Pemerintah daerah selain itu juga memberikan bantuan langsung tunai serta melaksanakan kegiatan pemberian makanan tambahan di pos pelayanan terpadu yang tersebar di daerah ini.
   
 
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023