Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita kriminal menghiasi Jakarta pada Senin (6/3), di antaranya Polres Metro (Polrestro) Jakarta Pusat menggagalkan peredaran kemasan berlabel susu dengan isian serbuk ganja hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap Haris Azhar.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali. 1. Polrestro Jakarta Pusat gagalkan peredaran susu ganja

Polres Metro (Polrestro) Jakarta Pusat menggagalkan peredaran kemasan berlabel susu dengan isian serbuk ganja yang dapat diseduh dengan air, sebagai salah satu modus baru dalam transaksi narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Senin, menjelaskan pihaknya mengamankan 1.653 gram susu ganja yang dikemas menjadi delapan kemasan atau masing-masing berisi 200 gram susu ganja.

Berita selengkapnya klik di sini


2. Polres Jaksel keluarkan SP3 atas kasus pengendara Fortuner rusak mobil

Polres Metro (Polres) Jakarta Selatan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus perusakan mobil lain di Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB oleh pengendara mobil Fortuner bernama Giorgio Ramadhan atau GR (24).

"Giorgio sudah SP3 per 23 Februari 2023," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin.

Berita selengkapnya klik di sini


3. Kuasa Hukum teman wanita tersangka penganiayaan datangi Polda Metro

Tim kuasa hukum anak AG (15), mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi soal adanya peningkatan status kliennya pada kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka MDS (20) terhadap korban D (17) hingga mengalami koma.

"Hari ini kedatangan kita ke Polda Metro Jaya mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait dengan anak," kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui di Jakarta, Senin.

Berita selengkapnya klik di sini
 

4. Polda Metro Jaya pindahkan tersangka penganiayaan dari Polres Jaksel

Polda Metro Jaya memindahkan tersangka penganiayaan MDS (20) dan S (19) dari rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

"Untuk perpindahan rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat (3/3) lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Senin.

Berita selengkapnya klik di sini


5. Kejari Jaktim tidak menahan Haris Azhar dan Fatia

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Dwi Antoro di Kantor Kejari Jaktim, Jatinegara, Senin, mengatakan Haris dan Fatia tidak ditahan karena pasal yang disangkakan tidak memenuhi kriteria penahanan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berita selengkapnya klik di sini

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023