Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Presiden (Perpres) Bisnis TNI kini telah diterima Sekretaris Negara (Sesneg) untuk segera disahkan sebagai landasan hukum proses pengalihan bisnis militer oleh negara. "Rancangan perpres-nya sudah masuk ke Sekretaris Negara, dan mudah-mudahan segera disahkan," kata Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan (Sesjen Dephan), Letnan Jenderal TNI Sjafrie Sjamsoeddin, kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa. Ditemui di sela-sela penyerahan simbolis materiil produk seri "O" industri pertahanan dalam negeri, ia mengatakan, sebelumnya ada beberapa penyesuaian dari rancangan perpres dengan sejumlah aturan perundang-undangan yang telah ada, seperti Undang-Undang (UU) tentang Yayasan dan Koperasi. "Sebelumnya, tim telah melakukan penyesuaian terhadap beberapa hal prinsipil, terutama yang berkaitan dengan UU yang ada, seperti UU Koperasi dan Yayasan," ujarnya. Dengan penyesuaian itu, kata Sjafrie, tidak ada lagi materi yang dapat ditafsirkan lain. "Jadi, semua sudah selesai, dan telah diterima oleh Sekneg, tinggal menunggu untuk disahkan," katanya. Soal bisnis militer itu diatur secara khusus dalam Pasal 76 UU TNI. Ayat (2) menyebutkan, tata cara dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden. Namun, sejumlah pihak menilai, aturan dalan bentuk Keputusan Presiden (Keppres) kurang mengikat, dan karena itu dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden yang kekuatan hukumnya lebih mengikat. Tentang kelanjutan nasib perusahaan kelapa sawit pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT International Timber Corporation Indonesia (ITCI), Sjafrie mengemukakan, sudah ada investor yang berminat. "Ada beberapa, tetapi saya tidak ingat dari mana saja," ujarnya. Kelangsungan PT ITCI, yang sahamnya juga dimiliki oleh Bambang Trihatmodjo dan Bob Hasan, baru akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sjafrie mengemukakan, PT ITCI selama ini merupakan pengelola HPH kelapa sawit yang akan habis masa berlakunya pada 2010. "Pihak ITCI akan melepas hak pengelolaanya, mengingat kondisi perusahaan yang tidak kondusif dan prospektif lagi," ujarnya. Namun, tambah Sjafrie, sebelum ITCI melepas hak pengelolaannya, maka dirundingkan dan dinilai oleh Tim Pengelola Transformasi Bisnis TNI untuk kemudian diputuskan oleh korporasi melalui RUPS. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006