Kupang (ANTARA) - Sejumlah aparat sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengaku jam masuk kantor yang diberlakukan mulai pukul 05.30 Wita justru akan meningkatkan kinerja kerja mereka.

"Sejujurnya sebagai ASN kami siap menerima aturan atau kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan," kata Rensy Cecilia salah satu ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat ditemui di Kupang, Selasa.

Rensy mengatakan bahwa memang butuh penyesuaian dalam penerapan masuk kantor pukul 5.30 WITA, karena biasanya harus bangun sejak pagi yakni pukul 04.00 WITA kini harus bangun pukul 03.30 Wita.

Dia juga mengaku bahwa interaksi pagi dengan keluarga juga agak berkurang karena harus berangkat lebih awal. Namun ujar dia dalam perjalanan kebiasaan itu dapat disesuaikan.

Baca juga: ASN Dinas Pendidikan di Kupang mulai masuk kantor pukul 05.30 WITA

Baca juga: ASN di Kupang wajib tes urin mulai 2023


Rensy juga mengatakan bahwa jika anak-anak pelajar kelas 12 bisa masuk di jam 05.30 wita dan belajar seperti biasa, maka ASN juga ujar dia harusnya bisa menerapkan kebijakan masuk kantor di jam 05.30 wita.

"Lagi pula, masuk lebih awal tidak langsung kerja karena diawali dengan olahraga bersama dan ini baik buat kesehatan, " ujar dia.

Terkait jam kerja lebih dari semula delapan jam kerja, dia mengatakan sudah menjadi hal biasa, karena biasanya juga saat masuk kerja jam 08.00 wita tetap pulang lebih malam karena lembur kerja.

"Jadi kalau masuk kantor jam 05.30 wita dan pulang jam 16.00 wita bagi saya wajar saja. Toh kalau penilaian kerja, kami kerja saja menunjukkan yang terbaik pasti akan dilihat " tambah dia.

Eldisius Angi seorang ASN yang ditemui terpisah juga mengakui bahwa dua hari penerapan kebijakan masuk kantor 05.30 WITA belum terlihat signifikan namun bagi dirinya sendiri justru ke depannya akan memberikan dampak kinerja yang baik bagi ASN di dinas pendidikan dan kebudayaan.

"Dampak buat kinerja pasti akan ada dan kita yakin bahwa segala prosesnya akan berjalan dengan baik," ujar dia.

Disamping itu juga dengan bangun lebih awal, dirinya mampu mengatur waktu dengan baik, yakni mengurus anak dan juga mengurus diri sendiri agar lebih cepat masuk ke kantor.

Terkait tantangan yang dihadapi, sampai sejauh ini tidak ada, dan dia berharap agar akan terus berjalan kebijakan tersebut demi peningkatan kinerja pegawai di lingkup dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT.

Sebelumnya pada Senin (6/3) kemarin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT mulai menerapkan kebijakan masuk kantor 05.30 WITA, setelah pihaknya menerapkan kebijakan itu untuk SMA/SMK di Kota Kupang.

Penerapan kebijakan masuk kantor sejak pukul 05.30 WITA itu juga dilakukan mengantisipasi terjadinya permintaan akan kebutuhan yang mendesak sejak subuh oleh sekolah-sekolah yang sudah menerapkan kebijakan itu.

Baca juga: Pakar: Pemda-masyarakat perlu duduk bersama bahas sekolah jam 05.30

Baca juga: DPRD NTT: Tak boleh ada intimidasi dalam penerapan KBM jam 5.30 pagi

 

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023