Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (Perikhsa) Bambang Soesatyo menyerahkan rancangan naskah akademik Peraturan Pemerintah tentang Perizinan senjata api beladiri sipil non-organik TNI/Polri kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, Bamsoet (sapaan akrabnya) menjelaskan payung hukum keberadaan pemilik izin khusus senjata api beladiri (Ikhsa) sudah terwadahi dalam undang-undang yang merupakan ketentuan bersifat umum.

Regulasi itu antara lain UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Perppu Nomor 20 Tahun 1960 tentang kewenangan perizinan yang diberikan menurut perundang-undangan mengenai senjata api.

"Namun, belum ada ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik, sebagaimana tertuang dalam PP yang mengatur lebih lanjut tentang hak dan kewajiban pemilik Ikhsa," kata Ketua MPR itu.

Termasuk, kata Bamsoet, tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik Ikhsa.

Ia mengatakan syarat dan prosedur serta pendelegasian wewenang perizinan senjata api saat ini memang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian RI No.1/2022. Namun, ketentuan tersebut belum bisa memenuhi kriteria yuridis berdasarkan ketentuan hukum administrasi dalam UU Nomor 30/l Tahun 2014 sebagaimana terakhir diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Oleh karena itu, Perikhsa bersama Kemenkumham, serta nantinya melibatkan Komisi III DPR RI, Kapolri, PERBAKIN, dan berbagai pihak terkait lainnya akan menggagas seminar dan diskusi kelompok terarah (FGD) untuk membahas lebih lanjut tentang PP tersebut.

Hingga akhirnya Kemenkumham bisa mengajukan izin prakarsa pembuatan PP kepada presiden, kemudian dilakukan harmonisasi, serta akhirnya terbitlah PP.

Bamsoet menjelaskan saat ini tercatat sekitar 27 ribu pemilik Ikhsa. Selain berkontribusi dalam pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), mereka juga dapat membantu pemerintah dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sekaligus bisa dimanfaatkan sebagai komponen cadangan yang sewaktu-waktu bisa mendukung TNI sebagai bagian penjaga kedaulatan bangsa dan negara.

Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023