Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018 berinisial TH terkait dugaan korupsi.

“Memeriksa TH selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2018.

Selain memeriksa TH, Kejaksaan Agung juga memeriksa Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018 berinisial HP dan Manager Billing PT Graha Telkom Sigma berinisial OR.

Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi. Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga petinggi perusahaan lainnya, yakni Direktur Utama PT Wisata Surya Timur berinisial RB, Direktur Utama PT Surya Timur Membangun berinisial SY, dan Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka berinisial SW.

“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018,” ucap Ketut Sumedana.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2018.

Baca juga: Menteri Erick dukung langkah tegas Kejagung usut kasus korupsi BUMN

Baca juga: Kejagung serahkan aset Jiwasraya ke Kementerian BUMN

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023