Banjarmasin (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan aktivitas "debt collector" atau penagih utang tak boleh terjadi dan berkembang di wilayahnya dengan alasan apapun apalagi sampai melakukan intimidasi hingga tindak kekerasan.

"Saya perintahkan tindak tegas jika ditemukan atau laporan adanya debt collector yang membuat keresahan di masyarakat," kata dia di Banjarmasin, Rabu.

Andi Rian pun mengingatkan kembali terkait aturan kredit dalam jual beli kendaraan bermotor ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Oleh karena itu, mengenai cidera janji (wanprestasi) oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur maka kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

"Jadi tidak bisa serta merta melakukan eksekusi sendiri secara paksa misalnya dengan bantuan debt collector karena ada mekanisme hukum yang telah mengaturnya," jelas jenderal polisi bintang dua itu.

Kapolda mengajak pula kepada perusahaan leasing agar bisa bekerja sama dengan Polri jika ada debitur tidak melakukan pembayaran secara sengaja untuk bisa diambil langkah mulai persuasif hingga penegakan hukum sesuai UU Jaminan Fidusia.

"Kalau hutang piutang seperti pinjaman online memang murni perdata, namun terkait perjanjian kredit bisa dilakukan penegakan hukum UU Jaminan Fidusia," ujarnya.
 
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser saat merilis kasus kekerasan oknum "debt collector". (ANTARA/Firman)


Salah satu kasus kekerasan oknum debt collector yang sempat mencuat baru-baru ini terjadi di Kabupaten Tapin.

Tiga penagih utang berinisial BE bersama RM dan IR atas suruhan IQ datang ke rumah Jiwo di Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin untuk menagih hutang sebesar Rp1,9 miliar sehingga perkelahian terjadi.

Melihat kejadian tersebut, korban berinisial SA (17) yang merupakan adik Jiwo berusaha melerai, pelaku malah menyerang korban SA dengan menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sayatan di telapak tangan sebelah kiri dan luka tusuk di bagian tangan sebelah kiri.

Polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku kurang dari 24 jam di rumah Kepala Desa Lokpaikat, Kabupaten Tapin.

Sementara pelaku berinisial RM menyerahkan diri ke Polres Tapin beberapa hari berikutnya.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan sejak kejadian tersebut pihaknya terus mengejar pelaku berinisial IR dan hari ini IR menyerahkan diri ke Polres untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Polda Metro Jaya kembali tangkap "debt collector"

Baca juga: OJK: "Debt collector" jadi tanggung jawab perusahaan jasa keuangan

Pewarta: Firman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023