Denny menyatakan dalam penyediaan layanan seluler, Indonesia menerapkan kebijakan netral teknologi berdasarkan pada evolusi standar teknologi International Mobile Telecommunications (IMT) untuk seluruh pita frekuensi radio yang digunakan.

Kebijakan netral teknologi tersebut juga berlaku pada pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Dengan kebijakan netral teknologi tersebut, operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam memilih teknologi IMT yang akan diimplementasikannya.

Selain dapat mengimplementasikan teknologi IMT-Advanced atau yang biasa dikenal dengan istilah 4G (LTE), operator juga dapat menerapkan teknologi IMT-2020 (5G)

Pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz berdasarkan dua payung hukum. Pertama, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.

Kedua, Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 86 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.

Merujuk pada kedua payung hukum tersebut di atas, penataan ulang pita frekuensi 2,3 GHz dilaksanakan melalui proses pemindahan pita frekuensi radio dari pita frekuensi radio sebelum penataan ulang ke pita frekuensi radio baru hasil penataan ulang di setiap klaster yang telah ditetapkan.

Menurut Denny, penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz akan dilaksanakan tiga klaster dan resmi dimulai pada Kamis (9/3), diawali di klaster yang mencakup wilayah seluruh Pulau Sumatera.

Selanjutnya pelaksanaan penataan ulang pada klaster dua dilakukan pada Selasa (14/3), mencakup wilayah provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

"Refarming direncanakan tuntas secara nasional paling lambat pada hari Kamis, 16 Maret 2023 di klaster yang mencakup wilayah provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan seluruh Pulau Kalimantan,” kata dia.

Baca juga: Kemenkominfo rampungkan "refarming" pita frekuensi radio 2,1 GHz

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023