Guna meminimalkan potensi gangguan layanan kepada masyarakat, Denny mengatakan proses pemindahan pita frekuensi radio di suatu klaster dipilih pada saat mayoritas kondisi arus lalu lintas data relatif rendah yaitu pukul 23:00 waktu setempat sampai pukul 03:00 keesokan harinya.

Proses teknis pemindahan pita frekuensi radio rata-rata hanya akan berjalan kurang lebih 1-2 jam. Selanjutnya, sampai dengan pukul 18:00 keesokan harinya, dilakukan pemantauan kinerja jaringan oleh kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler, antara lain melalui mekanisme drive test.

Denny mengatakan apabila kondisi kinerja jaringan pascapemindahan pita frekuensi radio dapat dipertahankan pada level yang memadai, maka proses pemindahan pita frekuensi radio di kluster tersebut dapat dinyatakan selesai.

Secara keseluruhan, penataan ulang di suatu klaster dapat diselesaikan hanya dalam tempo kurang dari 24 jam.

Guna mendukung keberhasilan proses penataan ulang, Kemenkominfo melalui UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio juga berkomitmen melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan terhadap penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz.

“Salah satunya dengan melakukan kegiatan pemantauan spektrum frekuensi radio di seluruh klaster pada saat proses pemindahan pita frekuensi radio dilakukan mulai dari pukul 23.00 waktu setempat di hari H sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat keesokan harinya, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ujar Denny mengakhiri penjelasannya.

Baca juga: Kominfo tata ulang frekuensi 2,3 GHz tingkatkan konektivitas digital

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023