Bandarlampung (ANTARA) - Lima korban dugaan tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, hasil pemulangan dari KJRI Johor Bahru Malaysia, secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.

"Hasil konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, bahwa pada Rabu (8/3) kelima korban PMI sudah resmi melapor ke Polda Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Kamis.

Pandra menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 97 / III / 2023 / SPKT / POLDA LPG , tanggal 8 Maret 2023, kelima korban asal Lampung tersebut melaporkan dugaan tindak pidana tentang tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, perusahaan penyalur jasa TKI dengan tujuan ke Malaysia, akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, jelas Pandra.

Sebelumnya, diberitakan kejadiannya berawal pada 24 Januari 2023 pihak KBRI Johor Bahru menerima pengaduan dari salah satu PMI atas nama Pri Hartini bahwa terdapat empat orang PMI di Kuil Johor Bahru Malaysia yang bekerja secara non prosedural atau ilegal melalui Pelabuhan Batam dan Dumai Kepulauan Riau pada Oktober 2022.

Kemudian, pada 25 Januari 2023 KJRI Johor Bahru bersama jabatan tenaga kerja Negeri Johor, Polres Batu Pahat telah mendatangi kuil tempat keempat PMI bekerja, kemudian mereka diamankan di KJRI Johor Bahru Malaysia untuk proses pemulangan ke Indonesia.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung bersama dengan pemangku kepentingan terkait yaitu BP2MI, Disnaker, dan Dinsos Provinsi Lampung, melakukan penjemputan penyerahan kelima PMI dari BP2MI ke Dinas Sosial Provinsi Lampung.

Selanjutnya mereka dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) untuk kemudian kelima korban itu dibawa ke Polda Lampung untuk membuat laporan secara resmi.

Adapun kelima korban tersebut seluruhnya berjenis kelamin wanita, berinisial RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22), dan PH (58) warga Bandarlampung, sementara empat korban lainnya warga Lampung Timur.
 

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023