Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Kepolisian RI Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol. Ahmad Haydar mengatakan sebanyak 25,4 ton ganja dimusnahkan jajaran kepolisian di provinsi ujung barat Indonesia tersebut dalam dua hari terakhir.

"Sebanyak 25,4 ton ganja tersebut dimusnahkan di dua tempat di Aceh. Tanaman terlarang yang dimusnahkan tersebut berasal dari ladang dengan luas keseluruhan mencapai 43 hektare," kata Ahmad Haydar di Banda Aceh, Kamis.

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan lokasi ladang ganja yang dimusnahkan tersebut yakni di Kabupaten Aceh Besar dengan luas 11 hektare tersebar di dua titik dengan jumlah tanaman keseluruhan mencapai 30 ribu batang.

Kemudian, di Kabupaten Nagan Raya dengan luas lahan mencapai 32 hektare yang tersebar di tujuh titik. Sedangkan jumlah tanaman mencapai 160 ribu batang serta 12 karung ganja kering dengan berat 20 kilogram.

Mantan Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Polri mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas dan memerangi peredaran narkotika jenis ganja

"Pemusnahan tersebut untuk menghentikan pasokan ganja. Pemusnahan tersebut juga bagian dari program quick wins Kapolri serta agenda setting Polri pada 2023," kata Ahmad Haydar menyebutkan.

Secara tidak langsung, kata Ahmad Haydar, pemusnahan tersebut telah menyelamatkan lima juta lebih generasi muda. Kemudian, jika jumlah berat 25,4 ton dikalikan Rp1,5 juta per kilogram, putaran uang dari ganja tersebut ditaksir Rp381 miliar.

Ahmad Haydar juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan keberadaan ladang ganja tersebut. Terima kasih juga disampaikan kepada para pemangku kepentingan yang membantu pemusnahan ladang ganja.

"Secara tidak langsung, pemusnahan ladang ganja tersebut telah menyelamatkan lima juta orang dari pengaruh buruk ganja. Putaran uang dari ganja yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp380 miliar," kata Ahmad Haydar.

Baca juga: Komisi III DPR apreasiasi Polda Sulsel grebek ladang ganja

Baca juga: Polres Garut tetapkan dukun tersangka kepemilikan ladang ganja

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023