Kami masih pelajari dulu, ya. Dalam satu minggu ini kami pasti menyatakan sikap
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan bahwa Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Edward Seky Soeryadjaya terkait kasus korupsi Asabri.

"Kami masih pelajari dulu, ya. Dalam satu minggu ini kami pasti menyatakan sikap," ucap Ketut Sumedana ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga membebankan pidana uang pengganti (UP) kepada Edward Seky Soeryadjaya sebesar Rp32.721.491.200 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsider 1 tahun penjara.

Baca juga: Kejagung sebut hakim Pengadilan Tipikor keliru terapkan hukuman

Baca juga: Kejagung menyita uang Rp20 miliar milik tersangka Asabri


Dalam amar putusan-nya, majelis hakim menyatakan bahwa Edward tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Primer.

Adapun dakwaan primernya adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya membebaskan Edward dari dakwaan primer tersebut.

Majelis hakim menyatakan bahwa Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," ucap Ketut.

Edward Seky Soerjadjaya atau ESS merupakan mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd. Ia terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023