Truk pengangkut batu bara mutlak tak boleh melintas di jalan umum.
Samarinda (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur meninjau lokasi perusahaan tambang ilegal di Desa Suko Mulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang merupakan wilayah sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Kami meninjau langsung ke lokasi operasional penambangan yang masuk dalam daftar 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu, yakni PT Tata Kirana Megajaya," kata Wakil Ketua Pansus IP DPRD Provinsi Kaltim M. Udin di Panajam Paser Utara, Kamis.

Udin mengatakan bahwa PT Tata Kirana Megajaya hingga saat ini masih beroperasi. Bahkan, pihaknya menemukan pelanggaran pengangkutan batu bara yang masih melintasi jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten.

Wakil Ketua Pansus IP ini menilai perusahaan tersebut melakukan kesalahan berlapis. Pasalnya, dasar operasinya sudah ilegal, ditambah lagi aktivitas pengangkutan batu bara lewat jalur umum masyarakat, bukan jalur khusus hauling yang semestinya digunakan.

Pelanggaran hauling tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.

"Truk pengangkut batu bara mutlak tak boleh melintas di jalan umum. Namun, pada kasus di Kecamatan Sepaku ini malah diangkut pada siang hari, berjalan beriringan hingga 30 sampai 40 unit, bahkan rutin setiap hari. Aibatnya, jalan umum yang digunakan sebagai hauling tersebut kini kondisinya rusak parah," ucap anggota dewan itu saat memantau dan membuntuti perjalanan truk tersebut.

Ia mengatakan bahwa temuan ini menjadi catatan dalam membuat rekomendasi terkait dengan kerja Pansus IP ke paripurna DPRD Provinsi Kaltim mendatang.

Baca juga: Polisi selidiki dugaan tambang ilegal di Aceh Timur
Baca juga: Polresta Magelang gerebek tambang pasir ilegal di lereng Merapi


Pansus meminta kepada pihak Polda Kaltim untuk menindak aktivitas operasional perusahaan tambang di Kecamatan Sepaku tersebut, yang masuk pada daftar 21 IUP palsu seperti yang dirilis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas ESDM Provinsi Kaltim.

Pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, menurut dia, tidak bisa dibenarkan, apalagi aktivitas tersebut berdekatan dengan kawasan IKN Nusantara yang saat ini sedang dalam pembangunan.

Anggota Pansus itu  juga menelusuri masuk menuju ke area pertambangan PT Tata Kirana Megajaya di Jalan Gunung Tengkorak RT 01 Dusun 1. Namun, karena truk keluar masuk berderet, ditambah cuaca hujan, pihaknya menunda masuk ke perusahaan tersebut.

"Akan tetapi, di tengah perjalanan, kami menemukan tumpukan batu bara yang sebagian juga dikemas dalam karung," tutur Udin.

Ia menyayangkan perusahaan tersebut masih beroperasi, padahal sudah masuk dalam rilis perusahaan ilegal oleh Dinas ESDM Provinsi Kaltim. Rencana pihak Pansus akan memperdalam dan menindaklanjuti kegiatan perusahaan tersebut ke Polda Kaltim agar hasil kerja Pansus ada kemajuan.

Sementara itu, Kasi Minerba Dinas ESDM Kaltim Sukariamat mewakili dinas terkait juga turut mengikuti rombongan Pansus. Dia mengaku pernah meninjau langsung ke perusahaan tersebut. Namun, belum berhasil masuk karena penjagaan yang sangat ketat.

Menurut Sukariamat, persoalan perusahaan pertambangan batu bara PT Tata Kirana ini sempat pula dipertanyakan Kementerian Hukum dan HAM.

"Bahkan, dari Kemenkumham, saya katakan memang illegal mining. Makanya, saya juga turut ikut mengarahkan Pansus di mana titik lokasinya," kata dia.

Pewarta: Gunawan Wibisono/Fandi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023