Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri asuransi nasional dengan memastikan pelaku industri siap menerapkan Pernyataan Standar Akuntan Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi mulai 1 Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berharap penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 dapat mengatasi permasalahan ketidaksesuaian informasi atau asymmetric information yang disampaikan perusahaan asuransi.

"Asymmetric information ini menyulitkan para stakeholder terkait, baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi," katanya dalam Seminar Internasional AAUI sebagaimana dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Penerapan PSAK 74 sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menyatakan pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar Komite Standar Laporan Keuangan.

Adapun anggota Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh keputusan presiden.

Sebagai langkah awal penerapan PSAK 74, pada 31 Oktober 2022, OJK telah membentuk Steering Committee Implementasi PSAK 74 yang diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK dan diharapkan dapat mengatasi kendala dalam proses penerapan di level teknis.

Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia, Persatuan Aktuaris Indonesia, Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menjadi anggota steering committee tersebut.

Pada 21 Februari 2023, steering committee telah melaksanakan rapat untuk membahas beberapa isu strategis, antara lain terkait High-Level Roadmap Implementasi PSAK 74 dan output persiapan implementasi PSAK 74 pada tahun 2023.

Dalam rapat tersebut, Working Group Implementasi PSAK 74 menyampaikan laporan mengenai program kerja yang telah berjalan selama tahun 2022, khususnya penyusunan gap analysis untuk mengidentifikasi kesiapan para pelaku industri asuransi nasional dalam mengimplementasikan PSAK 74.

Rapat steering committee juga mendiskusikan kebutuhan SDM dengan kualifikasi aktuaris yang diperlukan dalam implementasi PSAK 74, penyesuaian regulasi khususnya yang terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi, perpajakan, infrastruktur pendukung, serta konsekuensi penerapan PSAK 74 terhadap tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Sementara itu, Asosiasi Asuransi Industri Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Industri Jiwa Indonesia (AAJI) juga telah melakukan berbagai program untuk mendukung implementasi PSAK 74, termasuk melakukan kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan mempersiapkan infrastruktur perusahaan asuransi.

Baca juga: OJK: Penerapan IFRS 17 akan berdampak baik bagi industri asuransi
Baca juga: Klaim terbayar industri asuransi jiwa capai Rp174,28 triliun pada 2022
Baca juga: AAUI: Pendapatan premi asuransi umum capai Rp90,1 triliun di 2022


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023