para pekerja dapat dengan mudah menjangkau pusat layanan kecelakaan kerja
Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto akan segera menambah jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara, Jawa Tengah.

"Hingga saat ini, kami telah bekerja sama dengan 38 PLKK yang tersebar di tiga kabupaten dan rencananya akan kami tambah jumlahnya," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin siang.

Ia mengatakan PLKK merupakan fasilitas bagi pekerja atau peserta BPJAMSOSTEK apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja.

Dalam hal ini, kata dia, salah satu program BPJAMSOSTEK yang dapat memfasilitasi kecelakaan kerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Menurut dia, program tersebut akan menjamin atau melindungi pekerja formal maupun informal dari kecelakaan kerja, sehingga mereka bisa mengajukan klaim untuk memperoleh biaya pengobatan jika mengalami kecelakaan kerja.

"Dengan adanya PLKK ini, kami berharap para pekerja dapat dengan mudah menjangkau pusat layanan kecelakaan kerja. Jika PLKK mudah dijangkau, pasien yang mengalami kecelakaan kerja cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya," tegasnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK gandeng Kemenag Jateng lindungi pekerja

Terkait dengan rencana penambahan jaringan PLKK, Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Haryo Wicaksono mengatakan hal itu terutama dilakukan dengan menggandeng Puskesmas di wilayah Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.

Menurut dia, hal itu dilakukan karena jumlah peserta BPJAMSOSTEK makin meningkat sehingga pihaknya merasa perlu memperluas jangkauan PLKK agar maksimal dalam melindungi dan melayani semua peserta.

"Jaringan PLKK ini berguna untuk memperoleh pembiayaan, misalnya karena harus rawat inap. Jadi pasien kecelakaan kerja harus berobat di tempat seperti rumah sakit dan klinik PLKK yang bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK," jelasnya.

Kendati demikian, dia mengingatkan setiap perusahaan yang pekerjanya mengalami kecelakaan kerja, wajib melapor maksimal 2×24 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi.

Selain itu, kata dia, perusahaan juga harus memberikan laporan kecelakaan baik secara langsung ataupun secara elektronik ke BPJAMSOSTEK.

Baca juga: BPJAMSOSTEK minta perusahaan pahami manfaat program JKP bagi pekerja
Baca juga: BPJAMSOSTEK Purwokerto dampingi pekerja kembali bekerja pascaperawatan

Berdasarkan data BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, di Kabupaten Banyumas saat ini telah ada 27 PLKK yang terdiri atas 10 klinik dan 17 rumah sakit.

PLKK Klinik, yakni Klinik Brayan Sehat, Klinik IDI, Klinik Mediska, Klinik Muhammadiyah, Klinik PMI Banyumas, Klinik Pratama Rawat Jalan UMP, Klinik Pratama Rawat Jalan Yos Sudarso, Klinik Utama Amanda, Klinik Vira Medika, Klinik Handayani Medica.

PLKK rumah sakit yaitu RS Orthopaedi, RS Sinar Kasih, RSI Purwokerto, RSU Dadi Keluarga, RS Wijayakusuma, RSU Hidayah Purwokerto, RSUD Ajibarang, RSUD Banyumas, RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, RS Hermina, RSKB Jatiwinangun, RSKB Mitra Ariva, RSK Mata, RS Siaga Medika, RSU An Ni’mah, RSU Wiradadi Husada, dan RS JIH Purwokerto.

Sementara di Kabupaten Purbalingga terdapat 7 PLKK yang terdiri dua klinik dan lima rumah sakit, yakni Klinik PMI Purbalingga, Klinik Handayani Medica Kalimanah, RSU Harapan Ibu, RSU PKU Muhammadiyah, RSU Siaga Mediaka, RSUD Dr R Goeteng Taroenadibrata, dan RS Nirmala.

Sedangkan di Banjarnegara terdapat empat PLKK yang terdiri Klinik Anatasia, RS Emanuel, RSI Banjarnegara, dan RSUD Hj Anna Lasmanah. 

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto bayarkan klaim sebesar Rp278,8 miliar

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023