BPJAMSOSTEK Purwoketo, berkomitmen memberikan pelayanan berupa pendampingan
Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto siap mendampingi tenaga kerja untuk kembali bekerja setelah yang bersangkutan menjalani perawatan akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

"Kami berikan pendampingan kepada tenaga kerja melalui program Kembali Kerja (Return to Work/RTW)," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto dalam keterangan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Ia mengatakan program RTW merupakan salah satu manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dalam bentuk bantuan untuk kesiapan kembali bekerja.

Menurut dia, persiapan tersebut mencakup pendampingan kepada peserta BPJAMOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja termasuk sejak yang bersangkutan menjalani perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja

Dalam program RTW ini, kata dia, tenaga kerja yang mengalami kecacatan akan diberikan bantuan berupa orthesa atau alat bantu seperti kruk dan kursi roda, serta protesa atau alat ganti seperti tangan palsu dan kaki palsu sesuai indikasi medis.

"Dengan adanya bantuan orthesa dan protesa, diharapkan tenaga kerja mampu untuk kembali bekerja di perusahaan," jelasnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK berikan kaki palsu, memotivasi untuk kembali bekerja
Baca juga: BPJAMSOSTEK raih Sinovik Award 2020 untuk program JKK-RTW

Selain itu, kata dia, tenaga kerja juga akan mendapatkan pelatihan kerja sesuai kebutuhan apabila setelah mendapatkan bantuan, yang bersangkutan masih belum bisa bekerja secara maksimal.

Dengan demikian, lanjut dia, tujuan utama dari program RTW adalah memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja agar dapat kembali bekerja dan terus bekerja walaupun dengan keterbatasan.

"Keterbatasan tersebut dapat ditutupi dengan adanya bantuan dari BPJAMSOSTEK melalui program RTW, berupa bantuan othesa dan protesa sesuai indikasi medis dan juga pelatihan kerja bila diperlukan," tegasnya.

Agus mengatakan pihaknya juga merangkul perusahaan-perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk ikut andil dalam mendukung program RTW tersebut dengan berkomitmen untuk tetap mempekerjakan karyawan yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.

"Dengan dukungan tersebut, program RTW ini barulah dikatakan berhasil," ujarnya.

Menurut dia, program RTW mencakup semua jenis kecelakaan kerja, baik kecelakaan saat berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja.

Baca juga: JKK RTW, upaya bangkitkan semangat dari kejatuhan
Baca juga: BPJAMSOSTEK beri santunan kecelakaan kerja kala WFH Rp4,4 M

Terkait dengan kriteria kecacatan akibat kecelakaan kerja yang terlindungi dalam program RTW, dia mengatakan hal itu meliputi cacat anatomi dan/atau cacat fungsi sesuai rekomendasi dokter penasihat yang berkoordinasi dengan dokter yang merawat.

Bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat program RTW, kata dia, wajib memenuhi persyaratan berupa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK, pemberi kerja tertib membayar iuran, dan mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan kecacatan.

Selain itu, lanjut dia, adanya rekomendasi dokter penasehat bahwa pekerja perlu difasilitasi dalam program RTW serta pemberi kerja dan pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program RTW.

Lebih lanjut, Agus mengatakan program RTW merupakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah bahwa BPJAMSOSTEK dapat memberikan pelayanan dan pengobatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai mereka dapat bekerja kembali.

Dengan adanya program RTW dan pola pembiayaan yang tanpa batas (unlimited), kata dia, peserta dan perusahaan dapat lebih merasakan wujud nyata manfaat dari salah satu program JKK.

"BPJAMSOSTEK Purwoketo, berkomitmen memberikan pelayanan berupa pendampingan hingga pembekalan mental dan keterampilan bekerja bagi pekerja yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja," kata Agus. 

Baca juga: Ribuan mitra kurir "online" jadi peserta BPJAMSOSTEK

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022