sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka pembunuhan mutilasi M. Ecky Listiantho (34) terhadap AHW (54) di Bekasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Berkas perkara tersangka M. Ecky Listiantho sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada 6 Maret 2023, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Trunoyudo menambahkan berkas tahap I tersebut sesuai dengan Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Nomor R/812/III/RES.1.7/2023/Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Trunoyudo juga menjelaskan telah melakukan koordinasi dengan Kejati Jabar terkait berkas perkara tersebut.

Baca juga: Korban ancam tersangka karena tidak dinikahi jadi penyebab mutilasi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi kasus mutilasi tersebut pada Rabu (1/3) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan jumlah 60 adegan.

Jasad perempuan berinisial AHW ditemukan di dalam plastik kontainer di Kabupaten Bekasi pada Kamis 29 Desember 2022.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, terungkap tersangka merupakan M. Ecky Listiantho yang merupakan teman dekat korban.

Selain membunuh dan memutilasi korban, tersangka juga menguras harta korban dengan total senilai Rp1.146.869.000.

Baca juga: Polda Metro ungkap percintaan menjadi motif pelaku mutilasi di Bekasi
 
Polisi telah menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023