Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan sedang mengevaluasi program Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

"Ke depannya akan dievaluasi seberapa banyak lembaga yang menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini tidak hanya formalitas, selama ini ada laporan yang tidak ditindaklanjuti," katanya di Jakarta, Selasa.

Saat ini kata dia, sedang dilakukan evaluasi terkait tindaklanjut laporan, dimana sudah 70 persen yang sudah ditindaklanjuti. Yang belum akan dikejar, sehingga SP4N LAPOR! akan menjadi metode untuk mengontrol, apakah pelayanan publik sudah bagus atau belum.

"Ini untuk semua kementerian dan lembaga," ujarnya.

Terkait laporan yang belum ditindaklanjuti kata dia, berhubungan dengan persoalan teknis. Menurut dia, saat ini terdapat 27 ribu lebih aplikasi, dimana perintah Presiden Joko Widodo untuk dilakukan interoperabilitas. Dari itu, Kementerian PANRB mendorong setiap inovasi, tidak dengan satu aplikasi.

"interoperabilitas saat ini sedang dilaksanakan sesuai arahan presiden, termasuk sistem pemerintah berbasis elektronik," katanya.

Dia berjanji, untuk kementerian/lembaga yang lambat menangani laporan akan diberikan teguran sesuai aturan dari presiden.

"SP4N LAPOR! ini penting, mohon disampaikan ke publik, jika ada keluhan silahkan disampaikan melalui kanak LAPOR, dan akan didistribusikan ke kementerian/terkait. Selanjutnya akan di kontrol mana yang sudah atau belum ditindak lanjuti," pesannya.

SP4N LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id. Layanan pengaduan itu juga tersedia untuk pengguna android, yang bisa diunduh melalui play store.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Di Indonesia, program SP4N LAPOR! dikerjakan bersama oleh Kementerian PANRB, United Nations Development Programme (UNDP) atau Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Korea International Cooperation Agency (KOICA).

Baca juga: Anggota DPR minta Kemenpan RB koordinasi finalisasi opsi honorer

Baca juga: Menpan RB: Minat ASN muda pindah ke IKN tinggi

Pewarta: Fauzi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023