Penilaiannya berlangsung dalam dua tahap, yaitu penilaian awal melalui pemetaan data dan penilaian akhir dengan cara pemeriksaan data dukung
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) guna meningkatkan minat para pengguna produk dalam negeri sekaligus membangkitkan gairah usaha bagi pelaku industri di tanah air.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan Agenda ini sesuai amanat pada Pasal 77 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

“Sejalan impelementasi PP 29/2018, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa penghargaan ini akan dilaksanakan setiap tahun,” katanya.

Dalam Permenperin 4/2023 dijelaskan kategori para pengguna yang akan menerima penghargaan meliputi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), BUMN dan BUMD, badan hukum yang dimiliki negara, badan usaha swasta yang wajib menggunakan Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta badan usaha yang melaksanakan kegiatan proyek strategis nasional (PSN).

Baca juga: Kemenperin sediakan fasilitas cek TKDN gratis untuk industri kecil

“Sedangkan, kategori produsen yang akan menerima penghargaan, meliputi industri besar, industri menengah, dan industri kecil yang menyediakan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa,” jelas Dody.

Untuk menentukan penerima Penghargaan P3DN ini, seluruh pengguna dan produsen produk dalam negeri akan melalui proses penilaian.

Adapun penilaian yang dipertimbangkan untuk pengguna, antara lain kepatuhan terhadap kewajiban penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta realisasi penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasanya.

Selain itu, juga terdapat aspek penilaian yang berasal dari proses evaluasi dalam pelaksanaan Program P3DN dan aspek kampanye produk dalam negeri yang sudah dilaksanakan.

Sementara untuk penilaian produsen, di antaranya terkait kepemilikan nilai TKDN pada produk, penerimaan pengguna terhadap produk yang bersangkutan, serta pelaksanaan kampanye penggunaan produk dalam negeri di lingkungan internal perusahaan atau masyarakat secara umum.

“Penilaiannya berlangsung dalam dua tahap, yaitu penilaian awal melalui pemetaan data dan penilaian akhir dengan cara pemeriksaan data dukung,” sebut Dody.

Tim penilai pada pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri ini diketuai oleh Sekjen Kemenperin yang beranggotakan perwakilan dari Kemenperin, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian BUMN, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta beberapa Kementerian dan Lembaga lain sesuai Keputusan Menteri Perindustrian No 941 Tahun 2023 tentang Tim Penilaian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri 2023.

Dody optimistis, pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri akan dapat membangun kepercayaan terhadap pemakaian produk dalam negeri, karena saat ini telah banyak yang memiliki kualitas tinggi dan mampu berdaya saing dengan produk impor.

Bahkan, dengan maraknya penggunaan produk dalam negeri akan berdampak positif terhadap meningkatnya perekonomian nasional dan optimalnya penerimaan negara.

Baca juga: Dongkrak produk lokal, Timnas P3DN angkat tiga program prioritas
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023