ketiga tersangka telah menuduh kliennya yang menyebar informasi perlakuan D ke AG kepada MDS
Jakarta (ANTARA) -
Kuasa hukum APA (19), Enita Edyalaksmita melaporkan tiga tersangka MDS (20), SL (19), dan AG (15) pada kasus penganiayaan terhadap D (17) atas pencemaran nama baik.
 
Enita menjelaskan laporannya kepada para tersangka, karena menurutnya ketiga tersangka telah menuduh kliennya yang menyebar informasi perlakuan D ke AG kepada MDS.
 
"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik," tambah Enita di Jakarta, Kamis.
 
Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
 
Enita menyebut saat ini hanya sedang menunggu panggilan kepada APA untuk BAP proses laporan tersebut.
 
Dalam laporannya, para tersangka di laporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
 
Sebelumnya diberitakan Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa saksi baru berinisial APA dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS.
 
"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (24/2)
 
Ade Ary menjelaskan saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka MDS yang notabene merupakan teman dekat AG.
 
Kemudian MDS mengonfirmasi kepada AG, setelah diduga dibenarkan itulah yang membuat tersangka emosi dan mengajak korban D untuk bertemu dan melakukan penganiayaan.
Baca juga: Polisi periksa psikologi forensik tersangka penganiayaan MDS dan SL
Baca juga: MDS lakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo usai aniaya korban D
Baca juga: Menteri PPPA dukung polisi proses penganiayaan D di Pesanggrahan

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023