Ratifikasi FIR telah kami selesaikan. Selanjutnya, kami akan menindaklanjuti dengan menyampaikan usulan perubahan batas FIR ke ICAO ....
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan Indonesia dan Singapura berkomitmen untuk menindaklanjuti kesepakatan perjanjian terkait dengan ruang udara atau Flight Information Region (FIR).

Hal itu disampaikan Menhub seusai mendampingi Presiden RI Joko Widodo menghadiri pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Singapura, Kamis (16/3).

"Ratifikasi FIR telah kami selesaikan. Selanjutnya, kami akan menindaklanjuti dengan menyampaikan usulan perubahan batas FIR ke ICAO ( International Civil Aviation Organization) untuk mendapatkan pengesahan serta membuat aturan teknis pelaksanaan dari perjanjian FIR tersebut," ucap Menhub dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Indonesia-Singapura sepakati tiga perjanjian bidang keamanan

Sejumlah upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan ratifikasi perjanjian FIR yang telah disepakati pada pertemuan bilateral kedua negara di Bintan, Kepulauan Riau, pada 2022.

Upaya itu di antaranya pada Februari 2023  Kemenhub RI dan Kementerian Transportasi Singapura telah menandatangani dokumen sebagai tindak lanjut dari perjanjian FIR. Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan oleh Menhub dan Menteri Transportasi Singapura Iswaran.

Sebelumnya, pada 5 September 2022, telah diteken Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara FIR Jakarta dan FIR Singapura.

"Saya sangat berterima kasih atas dukungan yang luar biasa dari kedua pemimpin negara, yaitu Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Mr. Lee Hsien Loong sehingga perjanjian FIR ini mengalami kemajuan yang menggembirakan," kata Menhub.

Baca juga: Indonesia-Singapura bahas kerja sama FIR dan pengembangan SDM

Kesepakatan perjanjian FIR tersebut merupakan langkah maju pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. Implementasi perjanjian FIR tersebut, yaitu meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, meningkatkan pendapatan negara bukan pajak, dan menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023