Kami berharap revitalisasi dari program pemerintah ini prosesnya sesuai dan tidak merugikan pedagang di pasar
Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, mengingatkan revitalisasi Pasar Kutabumi yang dilakukan Perumda Kerta Tirta Raharja harus taat mengikuti  prosedur yang berlaku.

Ketua Komisi I DPR Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud di Tangerang, Sabtu, mengatakan bahwa hal itu dilakukan agar nantinya tidak merugikan warga pasar.

"Kami berharap revitalisasi dari program pemerintah ini prosesnya sesuai dan tidak merugikan pedagang di pasar," kata Amud.

Menurut dia, sejauh ini pihaknya sudah mendengar keluhan pedagang di Pasar Kutabumi. Intinya mereka ingin mendengar kejelasan dari rencana merevitalisasi pasar tersebut.

"Karena kami juga mendengar hal-hal lain (kejanggalan) dalam proses revitalisasi ini kan begitu," ujarnya.

Baca juga: Presiden Jokowi temui pedagang di Pasar Baros, Serang

Ia mengatakan dari hasil dengar pendapat dari para pedagang pasar disebutkan revitalisasi itu diduga banyak kejanggalan. Pasalnya, dalam program tersebut mereka tidak mendapatkan penjelasan secara konkret dari pihak pengelola pasar.

"Terlebih, rencana ini beredar menjelang Ramadhan dan setelah pandeni COVID-19 mereda, tetap harus diperhatikan nasib para pedagang," katanya.

Ia mengungkapkan dengan adanya keluhan para pedagang tersebut maka pihaknya akan melakukan pantauan langsung, karena sudah banyak pedagang yang mengadu ke lembaga legislatif.

"Jangan sampai pedagang ini dirugikan," tuturnya.

Dia menambahkan, tidak hanya Pasar Kutabumi, tetapi pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap pasar-pasar yang dikelola di bawah naungan Perumda Niaga Kerta Raharja.

"Jangan sampai pengelolaannya tidak sesuai, contohnya Pasar Kuta Bumi ini," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 500 pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ramai-ramai menolak dilakukan revitalisasi sebab mereka diwajibkan membayar ratusan juta rupiah.

Maka dari itu, para pedagang dan warga pasar pun mengadukannya ke DPRD setempat.

"Kami menolak untuk direlokasi karena tanpa ada urun rembuk dan sosialisasi. Ini keputusan sepihak dan dipungut biaya yang tinggi," demikian ucap salah satu pedagang di Pasar Kutabumi.

Baca juga: Pasar perumahan di Jabodebek dan Banten kuartal III alami penurunan

Baca juga: Pemkab Tangerang gelar pasar murah jelang Ramadhan

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023