Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara melakukan pertemuan dengan  pelaku jasa pengurusan transportasi (forwarder) dan logistik untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71 Tahun 2022 tentang Aturan PPN Atas Jasa Kena Pajak Tertentu.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan kepada ANTARA di Jakarta, Selasa, mengemukakan, aturan baru itu penting didiskusikan bersama pelaku jasa di bawah naungan Asosiasi Logistik&Forwarder Indonesia (ALFI) untuk memperjelas implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkini guna mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.

"Karena banyaknya pertanyaan yang terjadi di lapangan dan perbedaan pemahaman sehingga menimbulkan perselisihan-perselisihan. Sementara (perselisihan) ini disebabkan ketidaktahuan dalam menafsirkan peraturan dan juga proses bisnis di sektor JPT dan logistik," kata Hendriyan.

Hendriyan mengatakan, pihaknya menyosialisasikan PPN atas jasa pengurusan transportasi agar mempermudah perusahaan jasa tersebut dalam melakukan kewajiban perpajakan, yang kebanyakan mereka berada di wilayah Jakarta Utara (Jakut).
​​​​​​​
Kegiatan sektor jasa pengurusan transportasi (forwarding) dan logistik menyangkut 22 jenis jasa-jasa yang lain.

"Jangan sampai wajib pajak mendapat kesulitan-kesulitan menafsirkan aturan yang sebenarnya harus mereka pakai. Baik mengenai tarif maupun jenis faktur pajak," kata Hendriyan.
​​​​​​​
Karena itu, sosialisasi ini menjadi penting bagi Kanwil Direktorat Jenderal Pajak​​​​​​​ (DJP) Jakut untuk memperjelas persoalan yang dialami wajib pajak dengan dan meningkatkan kesepahaman di dalam penerapan aturan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara.

Baca juga: ALFI usulkan pemerintah cabut subsidi solar
Baca juga: Asosiasi: Bisnis logistik dan jasa kurir melesat saat pandemi
 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) bersama Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI) melakukan diskusi bersama untuk memperjelas implementasi Peraturan Menteri Keuangan 71 Tahun 2022 tentang aturan pajak pertambahan nilai atas Jasa Kena Pajak Tertentu untuk mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 di Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023). ANTARA/HO-Kanwil DJP Jakut
​​​​​"Saya berharap bahwa selain penjelasan mengenai peraturan-peraturan yang terkait, ALFI juga bisa bercerita tentang proses bisnis kepada teman teman dari KPP yang ikut hadir dalam acara ini," katanya.

Perwakilan dari Kanwil dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang hadir sekitar 80 orang. "Supaya mereka juga tahu dan mengerti mengenai proses bisnis yang terjadi di sektor logistik dan forwarding (JPT) ini," kata Hendriyan.

Hendriyan mengatakan, pajak sektor JPT dan logistik memiliki kekhasan di Jakarta Utara
Utara. Jumlah penyedia jasa atau pengusaha di bidang jasa tersebut sangat banyak berada di wilayah Jakarta Utara dan memberikan penerimaan negara yg cukup signifikan untuk wilayah Jakarta Utara.

"Di Jakarta Utara itu, sektor perdagangan dan jasa menempati urutan pertama di dalam penerimaan pajak. Yang kedua itu malah sektor produksi (pengolahan) di Jakarta Utara," katanya.

Dari segi jumlah wajib pajak, jumlahnya sangat besar. Hal ini juga kekhasan di wilayah Jakarta Utara.
​​​​​​​
Karena itu, ALFI sebagai salah satu organisasi yang menaungi perusahaan jasa pengurusan transportasi dan logistik itu diajak bekerjasama untuk menyosialisasikan aturan baru perpajakan kepada anggota organisasi yang banyak di wilayah Jakarta Utara.

"Maka kami harus jalin, dan gayung bersambut saja dengan ALFI. Mereka (ALFI) juga menyambut baik kerja sama yang selama ini memang sudah berjalan," kata Hendriyan.
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023