"Dengan adanya sosialisasi ini maka setiap parpol, masyarakat hingga pihak terkait pemangku kepentingan dapat mengetahui tentang komposisi kursi caleg dan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024,"
Biak (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua Mathias Jan Morin mengatakan jumlah kursi calon anggota legislatif DPRD untuk Pemilu 14 Februari 2024 ditetapkan sebanyak 25 kursi tersebar di lima daerah pemilihan (dapil).

"Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum maka jumlah calon anggota DPRD Biak di Pemilu 2024 tidak ada penambahan alias tetap 25 kursi," ujar Ketua KPU Biak Mathias Jan Morin di Biak, saat sosialisasi PKPU No6 tahun 2022 kepada pengurus parpol dan berbagai elemen masyarakat, Selasa.

Morin mengatakan, untuk setiap dapil jumlah kursi caleg DPRD Biak Numfor tidak sama karena disesuaikan dengan jumlah penduduk di masing-masing daerah pemilihan.

Dari lima daerah pemilihan Pemilu untuk DPRD Biak, lanjut dia, dapil Biak Numfor 1 distrik Biak Kota dengan delapan kursi, dapil Biak Numfor 2 Distrik Samofa dengan 6 kursi.

Sedangkan dapil Biak Numfor 3 dengan jumlah kursi lima terdiri Distrik Numfor Timur,Numfor Barat,Biak Barat, Yendidori,Swandiwe,Bruyadori, Orkeri dan Poiru.

Sementara untuk dapil Biak Numfor 4 dengan jumlah tiga kursi meliputi Distrik Biak Utara, Warsa, Bondifuar, Andey dan Yawosi serta dapil Biak Numfor lima terdiri Distrik Biak Timur, Oridek, Padaido dan Distrik Aimando.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan umum KPU Djoni Randokir mengatakan, penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/ kota dalam pemilihan umum sudah sesuai dengan PKPU No 6 tahun 2022.

Dalam peraturan ini, lanjut Djoni, telah diatur mengenai prinsip penyusunan dapil serta tahapan penataan dapil yang meliputi tahapan persiapan dan pelaksanaan.

Dia mengatakan, tahapan persiapan dalam penataan dapil meliputi penerimaan data agregat kependudukan per kecamatan, pencermatan data kependudukan, data wilayah, dan peta wilayah, dan penetapan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota.

Pada pasal 2 PKPU No.6 Tahun 2022,menurut Djoni, dasar penetapan alokasi kursi caleg Pemilu yang berisi kesetaraan Nilai Suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada dalam cakupan wilayah yang sama dan,kohesivitas serta kesinambungan.

"Dengan adanya sosialisasi ini maka setiap parpol, masyarakat hingga pihak terkait pemangku kepentingan dapat mengetahui tentang komposisi kursi caleg dan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024," kata Djoni Randokir.

Untuk caleg DPRP Papua Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori berada di dapil tujuh dengan alokasi tujuh kursi serta Dapil Papua untuk DPR RI dengan tiga kursi.

Pewarta: Muhsidin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023