Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan bahwa Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (29/3) pekan depan.

"Benar, Insya Allah dijadwalkan Rabu 29 Maret jam 15.00," kata Didik dalam keterangannya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dalam RDP Komisi III DPR dengan Komite TPPU itu akan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite TPPU, serta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Komite TPPU.

Baca juga: Anggota DPR singgung pidana 4 tahun bahas kerahasiaan dokumen TPPU

Baca juga: MAKI berencana laporkan PPATK ke Bareskrim


Sedianya RDP Komisi III DPR dengan Menko Polhukam Mahfud MD untuk membahas dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kemenkeu akan digelar pada hari ini, Jumat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pengunduran rapat tersebut karena alasan penyesuaian jadwal mengikuti mekanisme di DPR.

"Hari Jumat (anggota dewan) itu biasanya ke dapil (daerah pemilihan) sehingga nanti kalau kemudian dipaksakan hasilnya tidak maksimal sehingga kemudian dicari oleh komisi teknis mendapatkan tanggal 29," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.

Ia pun berharap rapat Komisi III DPR dengan Komite TPPU nantinya akan terselenggara sesuai jadwal yang telah ditetapkan tersebut.

"Dan itu kita harapkan memang berjalan seperti yang direncanakan," ujarnya.

Dasco menyerahkan pembahasan rapat tersebut kepada Komisi III DPR selaku komisi teknis terkait. Ia mengaku belum mengetahui poin-poin spesifik yang akan dibahas dalam RDP tersebut.

"Nanti bisa dicek atau dimonitor saja di komisi teknis pada saat nanti pelaksanaan karena saya juga belum tahu persis mengenai poin-poin yang akan digali," ucapnya.

Sebelumnya, Selasa (21/3), Komisi III DPR telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang membahas terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.

Adapun, Jumat (10/3), Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengatakan bahwa temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan TPPU.

Lebih lanjut, Senin (20/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memaparkan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023