Pemerintah Indonesia dalam hal ini melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan terobosan dalam mengembangkan skema pelindungan jaminan sosial untuk dapat terus melindungi pekerja Indonesia secara menyeluruh
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan memaparkan program reformasi sistem jaminan sosial (jamsos) di forum Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) seiring dengan perkembangan teknologi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat mengatakan kemunculan era digital ekonomi dan Revolusi Industri 4.0 dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional.

Namun di sisi lain, lanjut dia, di era digital dengan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat, banyak bermunculan penawaran peluang pasar kerja baru yang inovatif dan kreatif.

"Seiring perkembangan teknologi yang dinamis tersebut, maka diperlukan penyesuaian terhadap sistem pelindungan jaminan sosial," kata Anwar pada pertemuan mitra pembangunan program unggulan global ILO bertema "Membangun Pelindungan Sosial untuk Semua Mitra Pembangunan Tahun 2023" di Jenewa, Swiss, Jumat (24/3).

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan, Indonesia dan negara-negara anggota G20 telah berkomitmen untuk mempercepat akselerasi menuju pelindungan sosial universal untuk semua pada tahun 2030, dan menyambut inisiatif Sekretaris Jenderal PBB sebagai akselerator Global tentang pekerjaan dan pelindungan sosial, guna menciptakan 400 juta pekerjaan yang layak, termasuk dalam ekonomi hijau, digitalisasi, dan memperluas cakupan pelindungan sosial untuk empat miliar orang di dunia yang saat ini belum tercakup.

Sekjen menyebut Pemerintah Indonesia dalam hal ini melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan terobosan dalam mengembangkan skema pelindungan jaminan sosial untuk dapat terus melindungi pekerja Indonesia secara menyeluruh.

Ia mengatakan, ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi komprehensif terhadap sistem yang ada.

"Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin pelindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan data jumlah pekerja sekitar 135 juta orang, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal," katanya.

Anwar mengemukakan, saat ini Indonesia telah memiliki tujuh program jaminan sosial nasional, diantaranya yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Indonesia menekankan bahwa pelindungan sosial adalah pelindungan wajib bagi semua pekerja, tanpa memandang status pekerjaan, usia, atau tingkat pendapatan mereka.

"Kami telah menerapkan beberapa strategi untuk mendukung reformasi sistem jaminan sosial yang sedang dilakukan. Namun, kami memahami bahwa sistem ini membutuhkan beberapa perbaikan," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya siap untuk diskusi dan kolaborasi aktif dari semua mitra untuk membuat sistem ini lebih dapat diakses bagi semua pekerja, demikian Anwar Sanusi.

Baca juga: Penelitian ILO: 80 Persen Pekerja Informal RI Tidak Punya Jamsos

Baca juga: Menaker paparkan kemajuan ketenagakerjaan Indonesia di hadapan ILO

Baca juga: Berempati dan bersimpati pada buruh saat pandemi

Baca juga: Kemnaker dorong anak muda Indonesia berkarir di ILO


 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023