Kuala Lumpur (ANTARA News) - Indonesia telah menyatakan kabut asap yang setiap tahun menyelubungi sebagian Asia Tenggara akan berkurang pada tahun ini, sehubungan Indonesia akan mengambil tindakan keras kepada berbagai perkebunan kelapa sawit yang membakar lahan saat membersihkan lahan mereka. Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengemukakan pihak berwenang akan memberlakukan undang-undang 2004 yang menerapkan hukuman keras kepada perkebunan yang membakar lahan, praktek yang dituding sebagai penyebab utama munculnya kabut asap. "Kami yakin pada tahun ini kami dapat mengurangi masalah kabut asap karena adanya komitmen tersebut," kata Apriyantono kepada AFP dalam wawancara akhir pekan pada akhir lawatan tiga hari ke Kuala Lumpur. "Kami akan melaksanakan undang-undang ini dan akan menerapkan peran kami," katanya. Sanksi bagi pelanggar sangat berat sehingga kami merasa yakin tindakan ini akan berhasil." Undang-undang tersebut mengancam pelanggar dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar pada perkebunan yang melanggar ketentuan. Kabut asap yang disebabkan pambakaran di Indonesia dan beberapa wilayah Malaysia untuk memulai penanaman baru merupakan masalah tahunan yang melanda beberapa negara di kawasan Asia Tenggara, termasuk Singapura dan Thailand. Serangan kabut asap terburuk, pada 1997 dan 1998, telah mengakibatkan kawasan itu menderita kerugian sekitar 9.0 miliar dolar, dengan terganggunya perjalanan udara dan berbagai kegiatan usaha lainnya. Pada tahun lalu, kabut asap dari kebakaran semak di Pulau Sumatera melanda Kuala Lumpur, dan kota-kota Malaysia utara dan pantai barat, serta beberapa wilayah Thailand. (*)

Copyright © ANTARA 2006