Jakarta (ANTARA) -
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono mengatakan tidak ada pelanggaran dalam pendeklarasian dukungan dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
 
"Iya, tidak ada (pelanggaran)," ujar Totok saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
 
Hal tersebut, lanjut dia, ditemukan berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) kecamatan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat kegiatan pembentukan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang ditandai dengan piagam kerja sama.
 
"Bawaslu tidak boleh menentukan ada pelanggaran atau tidak sebelum melakukan kajian awal dalam pengawasan. Setelah banyak ditanya media, kami langsung tanya ke Panwaslu Kecamatan Kebayoran Baru di Jakarta Selatan, 'kan tempat deklarasi dilaksanakan di situ. Setelah kami tanya, ternyata tidak ada dugaan pelanggaran," jelas Totok.

Baca juga: Bawaslu ingatkan kader parpol tak bagikan zakat dengan lambang partai
Baca juga: Bawaslu RI telusuri dugaan politik uang di masjid Sumenep
 
Sebelumnya, pada hari Jumat (24/3), Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengumumkan piagam kerja sama sebagai kesahihan pembentukan KPP.
 
"Dengan ditandatanganinya piagam ini, Koalisi Perubahan untuk Persatuan resmi terbentuk," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya yang mewakili partainya di Tim Kecil saat konferensi pers di Sekretariat Perubahan Jakarta, Jumat (24/3).
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan bahwa piagam tersebut secara keseluruhan terdiri atas enam butir kesepakatan.
 
Kesepakatan pertama adalah pembentukan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
 
"Yang kedua, mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024—2029. Ketiga, memberi mandat kepada calon presiden untuk memilih calon pasangannya," ujarnya.
 
Keempat, lanjut dia, KPP akan menyelenggarakan deklarasi dan mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden periode 2024—2029 dalam waktu tidak terlalu lama.
 
"Kelima, memberi keleluasaan kepada calon presiden untuk berkomunikasi dengan partai politik lainnya dalam rangka memperluas basis dukungan," ucapnya.
 
Keenam, membentuk sekretariat yang merupakan kelanjutan dari Tim Kecil atau Tim Persiapan Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
 
Dokumen piagam kerja sama tiga partai itu secara redaksional telah disepakati pemimpin partai masing-masing pada tanggal 14 Februari 2023, tepat 1 tahun menjelang Pemilu 2024.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023