Ada tiga ruangan arsip yang di geledah Tim Penyidik KPK
Tanjungpinang (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen cukai kuota tembakau periode tahun 2016-2019 di kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas (BP FTZ) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dokumen-dokumen tersebut dibawa menggunakan satu tas koper berukuran besar, setelah sejumlah penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah kantor BP FTZ Tanjungpinang di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8, sejak pukul 11.00 hingga 16.30 WIB, Selasa.

"Ada tiga ruangan arsip yang di geledah Tim Penyidik KPK," kata Kepala BP Tanjungpinang Ikhsan Famsuri di kantornya.

Ikhsan mengakui bahwa dokumen yang disita KPK dari kantornya tersebut berkaitan dengan arsip cukai kuota tembakau periode tahun 2016-2019, yang mana saat itu Kepala BP FTZ Tanjungpinang dijabat oleh Den Yelta.

Sementara, ia menyatakan baru menjabat sebagai Kepala BP FTZ Tanjungpinang mulai tahun tahun 2020.

"Penyidik KPK tidak mengajukan pertanyaan apa pun kepada kami. Mereka cuma menggeledah lalu menyita sejumlah dokumen arsip, itu saja," ujar Ikhsan.

Baca juga: KPK memeriksa enam pejabat terkait dugaan korupsi cukai rokok FTZ

Baca juga: KPK kembali periksa 4 pengusaha rokok terkait dugaan korupsi cukai


Kegiatan penggeledahan KPK di kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Bintan wilayah Tanjungpinang turut dikawal oleh dua orang aparat kepolisian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Tanjungpinang.

"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/3).

Ali mengatakan berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

"Timbul kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ucap dia.

Penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut, namun belum diumumkan.

KPK saat ini tengah mengumpulkan alat bukti, antara lain dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik," tutur dia.

Pewarta: Ogen
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023