Sistem SAKTI mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban APBN pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyatakan pemerintah harus menjamin penggunaan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) tak mengurangi kualitas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), yang dihasilkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Isma saat BPK menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 Unaudited dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2022 di Kantor Pusat BPK, Jakarta, yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya.

"Sistem SAKTI mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban APBN pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, pemerintah harus dapat menjamin bahwa penggunaan Sistem SAKTI dalam proses penyusunan LKKL tidak akan mengurangi kualitas LKKL yang dihasilkan," ungkapnya, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Dalam penyusunan LKPP, LKKL, dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) Tahun 2022, BPK melihat sejumlah tantangan yang muncul.

Di antaranya penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang berlaku efektif untuk penyusunan LKPP, LKKL, dan LKBUN di 2022, lalu penyaluran secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) atas dana bagi hasil (DBH) kepada pemerintah daerah

"Kemudian, juga penggabungan lima kementerian/lembaga (K/L) menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di tahun 2022, serta penerapan seluruh modul SAKTI secara penuh untuk pertama kalinya pada seluruh K/L," ucap Ketua BPK.

Mewakili pemerintah, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah telah melaksanakan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK dan memonitor penyesuaiannya agar secara komprehensif dan selektif dapat menyelesaikan poin permasalahan.

Sri Mulyani turut mengapresiasi BPK karena selama enam tahun berturut-turut pemerintah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Opini WTP tersebut merupakan hal yang harus dipertahankan. Harapan pemerintah, komunikasi dan kerja sama yang efektif antara pemerintah dan BPK dapat terus dipertahankan," kata dia.

Baca juga: BPK sampaikan pokok intervensi percepatan implementasi Agenda 2030
Baca juga: Sri Mulyani serahkan LKPP Tahun 2022 "unaudited" kepada BPK
Baca juga: BPK terima laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2022 "Unaudited"


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023