Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat melakukan verifikasi kedua untuk mengecek kelengkapan dukungan masyarakat terhadap 10 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan mendatangi langsung masyarakat guna memastikan dukungannya yang digelar sampai 8 April 2023.

"Verifikasi faktual kedua DPD Jawa Barat dilaksanakan 26 Maret sampai 8 April 2023, karena ada 1.214 sampel," kata Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut Dindin A Zaenudin di Garut, Rabu.

Ia menuturkan bakal calon DPD RI dari Jabar tercatat sebanyak 59 orang, namun yang dilakukan verifikasi faktual pertama di wilayah Kabupaten Garut sebanyak 56 calon DPD.

Selanjutnya, kata dia, hasil verifikasi faktual pertama sudah selesai, namun ada 10 bakal calon DPD RI yang harus diverifikasi faktual kembali terkait administrasi dan dukungan masyarakat.

"Verifikasi faktual kedua ini untuk memenuhi syarat minimum dukungan pemilih yang belum memenuhi pada verfak kesatu," katanya.

Ia menyebutkan dari 10 bakal calon DPD itu yang harus dilakukan verifikasi faktual kedua sebanyak 1.214 orang tersebar di 37 kecamatan di Kabupaten Garut.

Pelaksanaan verifikasi, kata dia, sama seperti dilakukan pada verifikasi faktual pertama yakni menerjunkan petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang sudah dibentuk tiap kecamatan dengan cara mendatangi langsung masyarakat ke rumahnya, atau dikumpulkan, dan memakai sarana teknologi.

"Setelah baru kemudian melakukan rekapitulasi melalui sistem aplikasi pencalonan (silon), kemudian keluar berita acara lalu ditandatangani dan di unggah lagi ke Silon," katanya.

Ia menyampaikan verifikasi kedua itu merupakan terakhir untuk selanjutnya oleh KPU Provinsi Jabar melalui rapat pleno menentukan calon DPD RI yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

"Verfak kedua ini bisa menentukan siapa saja bakal calon DPD yang akan mengikuti kontestasi DPD pada Pemilu Serentak 2024," katanya.

Ia menambahkan bakal calon DPD yang keberatan dengan hasil keputusan KPU Jabar itu bisa mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan KPU akan menunggu rekomendasinya untuk melakukan langkah berikutnya.

"Kecuali nanti ada rekomendasi Bawaslu tentang bakal calon yang tidak memenuhi syarat, tapi mengadu ke Bawaslu akan di mediasi dengan KPU," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023