Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Masthur Yahya menyatakan bahwa pihaknya sedang membuat mekanisme reparasi untuk percepatan pemulihan korban pelanggaran HAM di Aceh, yakni melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh.

"Kini KKR sedang membuat mekanisme reparasi dalam bentuk Pergub, sebab reparasi tidak identik dengan pemberian uang saja," kata Masthur Yahya, di Banda Aceh, Rabu.

Masthur mengatakan pihaknya bersama Wali Nanggroe Aceh telah menyerahkan data sebanyak 5.000 data korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Aceh yang sudah diverifikasi dari 14 kabupaten/kota sejak dari 2007 hingga 2020 kepada Menko Polhukam RI.

"Data korban pelanggaran HAM yang disampaikan oleh KKR kepada Polhukam sama seperti yang disampaikan kepada tim PP HAM, setelah Presiden mengumumkan pengakuan terhadap adanya pelanggaran HAM," ujarnya.

Ia mengatakan ribuan korban pelanggaran HAM Aceh tersebut tidak semua korban membutuhkan uang, tetapi ada yang meminta pemulihan nama baik, perbaikan dokumen, akses jalan diperbaiki, dan lainnya.

Dari temuan analisis reparasi data korban tersebut, kata dia, terdapat 567 orang yang membutuhkan rumah, 1.294 orang memerlukan modal usaha, 232 orang tunjangan hidup terhadap korban yang bukan lagi usia produktif (lansia).

"Kemudian, ada yang butuh memorialisasi, ada yang minta anak jadi PNS, pemulihan spiritual, infrastruktur bantuan hukum, ada juga yang minta agar dicarikan kuburan massal keluarganya," katanya.

Selain itu, dalam upaya percepatan pemulihan korban pelanggaran HAM di Aceh, kata Masthur, yang paling penting adalah pengakuan negara. Jika negara tidak mengakui data 5.000 data korban tersebut, maka konsepsi berikutnya tidak bisa dilaksanakan.

"Butuh pengakuan negara agar dapat diikutsertakan dalam skema pengakuan dan pemulihan seperti tiga kasus lainnya yang telah diakui oleh Presiden, yakni Tragedi Jambo Keupok, Tragedi Rumoh Geudong, dan Tragedi Simpang KKA," ujarnya.

Dia menambahkan, jika 5.000 data korban yang diserahkan ke Menkopolhukam itu diakui pemerintah, maka membutuhkan sumber daya fasilitas yang lebih baik serta memadai untuk KKR Aceh agar nantinya pemenuhan hak korban bisa ditingkatkan.

"KKR Aceh membutuhkan dukungan lebih, terutama perihal sekretariat yang representatif, butuh ruangan yang spesifik yang sesuai dengan suasana kebatinan dan faktor psikologis korban yang melapor, sebab banyak hal yang mungkin terjadi ketika pengambilan pernyataan," kata Masthur Yahya.

Baca juga: Wali Nanggroe temui Mahfud MD bahas kasus HAM berat konflik Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023