Hal yang penting yang diingat adalah bahwa risiko investasi tidak dapat dihilangkan, namun harus dipahami dan dapat dimitigasi
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Asosiasi Pelaku Reksa Dana Investasi Indonesia (APRDI) Mauldy Rauf Makmur menilai reksa dana syariah bisa menjadi salah satu opsi instrumen investasi dalam upaya memenuhi tujuan keuangan.

“Semua dari kita mempunyai tujuan keuangan, baik itu pendek, menengah, atau pun panjang. Dan reksa dana syariah, sesuai dengan jenisnya, bisa kita pilih untuk memenuhi tujuan keuangan tersebut,” kata Mauldy dalam Webinar Merdeka Finansial dengan Produk Keuangan Syariah yang dipantau virtual di Jakarta, Kamis.

Selain itu, lanjut Mauldy, reksa dana syariah dikelola oleh manajer investasi sehingga keuangan dikelola secara profesional. Mauldy mengatakan reksa dana syariah juga bisa mengalahkan inflasi.

Keuntungan lain yang ditawarkan oleh reksa dana syariah adalah pengecualian pajak. Dalam ketentuan perpajakan, reksa dana syariah menjadi salah satu produk yang dikecualikan dari pajak.

Kemudian, seiring dengan perkembangan teknologi, reksa dana syariah dapat diperoleh dengan mudah. Untuk berinvestasi di reksa dana, investor bisa memulai dengan modal yang terjangkau, yakni sebesar Rp50 ribu. Bahkan, untuk mengisi saldo bisa dimulai dari Rp10 ribu. Hal tersebut mengindikasikan reksa dana syariah menjadi instrumen investasi yang murah.

Reksa dana syariah juga menjadi instrumen yang logis dan legal karena terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski begitu, Mauldy mengingatkan reksa dana juga memiliki risiko. Reksa dana dikelola oleh portofolio efek sehingga instrumen investasi tersebut mempunyai pergerakan harga aset dasar yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan politik yang terjadi serta likuiditas yang ada.

“Hal yang penting yang diingat adalah bahwa risiko investasi tidak dapat dihilangkan, namun harus dipahami dan dapat dimitigasi,” ujar Mauldy.

Selain manfaat dan mitigasi, Mauldy juga memaparkan hak dan kewajiban investor reksa dana. Investor berhak mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya tentang reksa dana. Lalu, investor juga berhak mendapatkan bukti konfirmasi transaksi reksa dana dan laporan keuangan secara berkala.

Kemudian, hak terpenting para investor reksa dana adalah mereka bisa menjual kembali unit penyertaan (UP). UP adalah satuan yang menunjukkan kepemilikan investor di reksa dana sesuai dengan portofolio efek yang disimpan. UP dapat dijual secara menyeluruh atau sebagian.

Mauldy juga mengingatkan bahwa investor harus memahami produk reksa dana sebelum masuk ke instrumen investasi tersebut. Salah satu aspek reksa dana yang penting untuk dipahami adalah risiko investasi sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Investor juga wajib membuka rekening dan menyetorkan dana untuk dapat berinvestasi di reksa dana.

Baca juga: Aftech sebut instrumen reksa dana berpotensi menarik di 2023
Baca juga: Mirae optimistis industri reksa dana capai Rp1.000 triliun pada 2027
Baca juga: KSEI: Jumlah investor pasar modal tembus 10 juta SID


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Citro Atmoko
Copyright © ANTARA 2023