Impor bahan perusak ozon ilegal tersebut dapat digagalkan karena adanya mekanisme informal Prior Informed Consent procedure (iPIC)
Jakarta (ANTARA) - Indonesia meraih penghargaan Protokol Montreal atas keberhasilan mencegah perdagangan impor ilegal enam ton bahan perusak ozon selama periode 2019 sampai 2020.
 
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Program Lingkungan PBB yakni UNEP OzonAction kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang digelar secara daring.
 
"Impor bahan perusak ozon ilegal tersebut dapat digagalkan karena adanya mekanisme informal Prior Informed Consent procedure (iPIC)," kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanti di Jakarta, Kamis.
 
IPIC merupakan platform mekanisme pertukaran informasi secara sukarela mengenai rencana ekspor-impor bahan perusak ozon dan HFC antar-negara pihak Protokol Montreal.
 
Platform itu dibangun oleh UNEP untuk dapat memudahkan negara pihak dalam memberikan detil informasi importir maupun eksportir bahan perusak ozon dan HFC terdaftar kepada negara pihak lainnya.
 
Laksmi menuturkan konsultasi iPIC antara Indonesia dan Uni Eropa telah berhasil menggagalkan ekspor ilegal senyawa kimia HCFC-123 yang akan digunakan untuk bahan penolong pemadam api seberat enam ton dari Uni Eropa ke Indonesia.

Baca juga: Para ahli serukan langkah kuat lindungi lapisan ozon
 
“Importir HCFC-123 tersebut tidak terdaftar sebagai importir bahan perusak ozon, sehingga tidak memiliki izin impor dan tidak memiliki alokasi impor. Oleh karena itu, kami meminta agar permintaan ekspor HCFC-123 dari Eropa dibatalkan," ungkap Laksmi.
 
UNEP OzonAction secara rutin bekerja sama dengan Sekretariat Ozon dan World Customs Organization (WCO) memberikan penghargaan kepada petugas bea dan cukai, serta pejabat yang berwenang dalam pengendalian konsumsi bahan perusak ozon.
 
Acara penerimaan penghargaan tersebut dihadiri 18 negara yang terdiri dari Bulgaria, China, Prancis, Georgia, Jerman, Indonesia, Italia, Lithuania, Malaysia, Belanda, North Macedonia, Polandia, Romania, Spanyol, Turkmenistan, Ukraina, Uzbekistan, dan Komisi Uni Eropa.
 
Laksmi menyampaikan impor ilegal HCFC dapat berdampak terhadap kebijakan penghapusan konsumsi bahan perusak ozon, khususnya HCFC di Indonesia.
 
Ia berharap penghargaan itu bisa menjadi penyemangat bagi Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pengawasan impor bahan perusak ozon dan HFC di masa mendatang.
 
Pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan upaya pertukaran informasi ekspor-impor bahan perusak ozon dan HFC melalui iPIC dengan seluruh negara pihak Protokol Montreal sebagai bentuk perlindungan terhadap lapisan ozon dan berkontribusi dalam pencegahan perubahan iklim.

Baca juga: KLHK: RI kurangi bertahap Hidroflorokarbon penuhi Protokol Montreal
Baca juga: Protokol Montreal disoroti Menteri LHK dalam isu perubahan iklim

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023