Makassar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut ada potensi penambahan tersangka baru setelah menetapkan GM sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penurunan harga hasil tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

"Setelah ini, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain. Sementara ini tetap kita dalami," ujar Kajati saat konferensi pers di Kejati Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Menurut Leonard, penetapan GM yang mantan Kepala Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan kini menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Takalar sebagai tersangka itu setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHPidana.

Berkaitan dalam kasus ini, kata dia, Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian negara total Rp7.061.343.713 atau Rp7,06 miliar, sesuai laporan hasil pemeriksaan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penetapan harga jual pasir laut pada BPKD Takalar.

Saat ditanyakan ada upaya pengembalian uang negara oleh pihak terkait dalam kasus tersebut, Leonard menegaskan, kasus ini tetap berlanjut hingga sampai di pengadilan dan pengembalian uang tidak menghapus tindak pidananya.

"Sudah ada pengembalian Rp6,8 miliar lebih, dan masih ada sisa Rp481 juta sekian pengembalian ke negara. Tetapi, pengembalian itu tidak berarti perkara ini berhenti, karena itu masuk dalam penyidikan," ucap dia menekankan.

Kasus dugaan tersebut telah bergulir sejak tahun 2020, dengan modus tersangka GM yang kala itu menjabat Kepala BPKD Takalar dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkannya dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut Rp7.500 per meter kubik.

Namun, harga itu bertentangan dan tidak sesuai nilai pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulsel nomor 1417/VI/tahun 2020 per tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga dan Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 Tahun 2020 yang nilai pasar telah ditetapkan Rp10.000 per meter kubik.

Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka GM, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

 

Mantan Kepala BPKD Takalar berinisial GM (tengah) digiring penyidik jaksa setelah diperiksa
dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penurunan harga pasir tambang laut Takalar,
di teras kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Darwin Fatir.
 

Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menerima uang titipan tahap pertama senilai Rp4,5 miliar lebih dari PT Alefu Karya Makmur selaku kontraktor penambang pasir laut di Kabupaten Takalar yang menitipkan uang tersebut ke pihak penyidik

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Takalar diantaranya berinisial GM (Mantan Kepala BPKD), HS (Mantan Kabid Pajak BPKD), IY (Mantan Kadis PTSP), KH (Mantan sekretaris Inspektorat tahun 2020), dan AI (Kasubdit pajak BPKAD), serta pihak kontraktor untuk diminta keterangan sebagai saksi.

Proyek penambangan pasir tersebut berlangsung sejak Februari-Oktober 2020 di wilayah perairan Galesong Utara, Kabupaten Takalar berupa kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan bantuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan PT Boskalis Internasional Indonesia.

Wilayah tersebut masuk dalam konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia. Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar untuk proyek pembangunan Makassar New Port (MNP) Phase 18 dan 1C.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023