Resolusi tersebut, yang diajukan oleh Vanuatu dan diadopsi melalui konsensus, meminta pendapat penasihat (advisory opinion) yang tidak mengikat dari badan yudisial utama di lembaga dunia itu mengenai kewajiban negara-negara sehubungan dengan perubahan iklim.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke ICJ untuk diklarifikasi termasuk "apa saja kewajiban negara di bawah hukum internasional guna memastikan perlindungan sistem iklim dan bagian-bagian lain dalam lingkungan dari emisi antropogenik gas rumah kaca," papar resolusi tersebut.
Resolusi itu juga mengungkapkan keprihatinan serius bahwa target negara-negara maju untuk memobilisasi bersama dana 100 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp15.051) per tahun pada 2020 "dalam konteks tindakan mitigasi yang berarti dan transparansi dalam implementasi" belum terpenuhi, dan mendesak negara-negara maju untuk mencapai tujuan tersebut.
Dalam sambutannya kepada Majelis Umum menjelang pemungutan suara, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyampaikan harapannya agar pendapat penasihat ICJ dapat memberikan klarifikasi atas kewajiban-kewajiban hukum internasional yang ada.
Pewarta: Xinhua
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023