Tenggarong (ANTARA News) - Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Tenggarong, Jumat, guna meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintahan.

Sosialisasi itu diikuti peserta dari Dinas, Badan, Kantor dan Bagian di lingkungan Pemkab Kukar, sedangkan sebagai narasumber adalah pejabat dari Pusat Kajian dan Pendidikan Pelatihan Aparatur (PKP2A) III Lembaga Administrasi Negara (LAN) Kaltim.

Kepala Bagian Organisasi Setkab Kukar, Dardiansyah, mengatakan sosialisasi itu bertujuan untuk memperkaya wawasan dan kompetensi peserta tentang SPM. Serta untuk mempersiapkan personil terhadap penerapan SPM.

"Hasil sosialisasi diharapkan mampu membangun pemahaman peserta terhadap SPM," ujarnya.

Sementara Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setkab Kukar Assobirin saat membuka acara tersebut mengatakan, SPM adalah suatu standar dengan batas-batas tertentu untuk mengukur kinerja penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Hal itu mencakup jenis pelayanan, indikator atau nilai tolok ukur yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

Dengan demikian, katanya, indikator SPM berupa masukan, proses, hasil dan manfaat suatu pelayanan.

Karena itu, katanya, pelayanan dasar harus diimplementasikan sebagai jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan.

Assobirin juga mengatakan SPM itu hendaknya bersifat sederhana, realistis, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian dan dilaksanakan secara bertahap.

Selain itu, SPM harus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan keuangan daerah kita serta kemampuan kelembagaan dan personil dalam bidang yang bersangkutan.

"Kami berharap melalui sosialisasi SPM ini seluruh peserta dapat menjadikan kegiatan ini sebagai titik awal untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang SPM dengan baik," katanya.

Sementara itu, Kepala PKP2A III LAN Kaltim Meiliana mengatakan SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah, sesuai ukuran yang ditetapkan. Untuk itu baik perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip SPM yaitu sederhana, konkret, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mempunyai batas waktu pencapaian.

"SPM juga diposisikan untuk menjawab isu krusial dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya dalam pemenuhan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat," katanya.

Selanjutnya Meiliana berharap peserta dapat memahami dan menerapkan SPM dengan baik di unit kerja masing-masing, khususnya pada unit kerja yang menyelengarakan urusan wajib pemerintah. (ANTARA)

Editor: Imansyah
Copyright © ANTARA 2012