Laporan dari Menteri BUMN, datanya banyak yang tidak akurat
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI Siswono Yudhohusodo menyatakan, Badan Kehormatan DPR RI sejak Oktober 2009 hingga sekarang telah memberikan sanksi kepada 28 anggota yang terbukti melanggar etika.

"Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi ringan dalam bentuk peringatan lisan hingga yang terberat direkomendasikan untuk berhenti dari anggota DPR RI," kata Siswono Yudhohusodo pada "Dialog Pilar Negara:Praktik Kongkalingkong dan Upaya Pemberantasan Korupsi" di Gedung MPR/DPD/DPD RI di Jakarta, Senin.

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut, Anggota Fraksi PDI Perjuangan MPR RI Eva Kusuma Sundari dan Pengamat Politik dari Indonesian Institute Hanta Yudha AR.

Siswono menjelaskan, dari 28 anggota DPR RI yang terkena sanksi, dua anggota diberhentikan tetap, tujuh anggota diberhentikan sementara, enam anggota mengundurkan diri, dua anggota dicopot dari jabatan pimpinan alat kelengkapan, empat orang dimutasi dari komisi, lima orang mendapat teguran tertulis, serta dua orang mendapat teguran lisan.

"Sanksi diberikan setelah Badan Kehormatan memproses pengaduan dari masyarakat dan terbukti melakukan pelanggaran etika ringan hingga berat," katanya.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, semua laporan dari masyarakat kepada Badan Kehormatan DPR RI diproses untuk membuktikan apakah laporan tersebut benar-atau tidak.

Jika laporan tersebut terbukti benar, menurut dia, maka sanksi yang diberikan tergantung pada jenis dan tingkat kesalahan yang dilakukan anggota.

"Semua laporan yang disampaikan kepada Badan Kehormatan ditindaklanjuti dan semuanya ada kesimpulannya," katanya.

Siswono menambahkan, saat ini KPK sedang menindaklanjuti laporan dari Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan soal dugaan adanya anggota DPR RI yang meminta sesuatu kepada perusahaan BUMN.

Menurut dia, Badab Kehormatan DPR RI sudah beberapa kali melakukan konfrontir antara anggpta DPR RI yang dilaporkan dengan direksi BUMN yang dilaporkan menjadi korban.

"Laporan dari Menteri BUMN, datanya banyak yang tidak akurat," katanya.

Siswono mengakui, ada anggota DPR RI yang perilakunya menyimpang seperti yang telah menjadi terpidana maupun yang masih menjalani proses persidangan di pengadilan.

Anggota DPR RI yang berperilaku menyimpang, menurut dia, jumlahnya sangat sedikit sehingga tidak bisa disamaratakan.

Siswono juga mengakui, banyaknya laporan dari masyarakat menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI

"Hal ini cukup membahayakan, karena DPR RI adalah lembaga perwakilan rakyat," katanya.

Siswono menyimbau kepada anggota DPR RI untuk memiliki kesadaran yang tinggi sebagai wakil rakyat.

(R024/N001)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012