Muara Teweh (ANTARA) - Perusahaan yang menanamkan investasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, di bidang tambang, perkebunan dan kehutanan serta toko maupun hotel atau penginapan wajib membayarkan tunjangan hari raya paling lambat sepekan sebelum hari raya atau H-7.

"Permintaan membayar THR paling lambat H-7 ini sudah kami sampaikan melalui surat resmi ke perusahaan yang ada di daerah ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Barito Utara Mastur di Muara Teweh, Sabtu.

Menurut dia, THR bukan saja dibayarkan kepada karyawan perusahaan besar, namun juga wajib dibayarkan oleh pemilik toko dan penginapan/hotel yang memiliki karyawan ataupun buruh.

Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja tertentu dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak pada perubahan ekonomi global mengacu pada upah terakhir sebelum penyesuaian.

Baca juga: Kelola THR dengan bijak agar tidak cepat habis

Baca juga: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun awasi pemberian THR pekerja


"Maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi buruh/pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan," katanya.

Dia mengatakan dalam regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, namun pihaknya mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua pekan sebelum Lebaran. Sebab pembayaran THR lebih awal agar para pekerja dapat mempersiapkan perjalanan mudik lebaran dengan lebih baik.

Pembayaran THR keagamaan, kata dia, diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus dan atau lebih. pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja.

"Untuk besaran THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara profesional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan)," kata dia.

Dia menambahkan, bagi pekerja/buruh harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada buruh/pekerja sesuai dengan perjanjian kerja peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Realisasi pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan agar dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara," kata Mastur.*

Baca juga: Disnakertrans NTB minta perusahaan bayar THR tepat waktu

Baca juga: Pemprov Babel siapkan anggaran Rp50 miliar untuk THR ASN

Pewarta: Kasriadi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023