Tokyo, Jepang (ANTARA) - Usia pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) nasional dan daerah di Jepang dinaikkan dari 60 saat ini menjadi 61 tahun saat dimulainya tahun fiskal baru.

Langkah itu dilakukan pada Sabtu (1/4) sebagai bagian dari inisiatif Jepang untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja yang sebagian mencerminkan menyusutnya populasi negara tersebut.

Usia pensiun akan dinaikkan satu tahun dalam setiap dua tahun hingga mencapai 65 tahun pada tahun fiskal 2031.

Mereka yang pensiun pada usia 60 tahun akan mengalami periode tanpa penghasilan karena usia pensiun negara di Jepang dinaikkan menjadi 65 tahun, masalah yang saat ini ditangani melalui metode bekerja kembali (re-employment).

Dengan menaikkan usia pensiun, pemerintah Jepang berharap para pegawai senior dapat membantu rekan kerja yang lebih muda dengan pengalaman mereka.

Sementara itu, perhatian sedang tertuju pada apakah perusahaan di sektor swasta akan mengambil langkah serupa, menurut laporan media setempat, demikian Xinhua dikutip Minggu.


 

Penerjemah: Xinhua
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2023