Jakarta (ANTARA) -
Polisi menangkap IA (29) dan AS (25), pelaku pencurian puluhan pakaian, sepatu dan kosmetik di sebuah mal di Tambora, Jakarta Barat.
 
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan, kasus itu terjadi pada Selasa (28/3) pukul 23.00 WIB.
 
"Modus pelaku melakukan pencurian itu dengan bersembunyi di dalam mal hingga mal tutup kemudian melancarkan aksi pencurian," kata Putra.
 
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku dibantu oleh rekannya R yang masih buron.
"Ketiga pelaku datang ke mal pada sore hari kemudian bersembunyi dalam terpal tumpukan baju di koridor 'tenant' (penyewa) hingga mal tutup," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri di 10 toko dan gudang di Tambora
 
Para pelaku ini bersembunyi di sela-sela baju yang tertutup terpal di dalam mal agar tidak terlihat. Ketika situasi aman, ketiganya membagi tugas untuk melakukan pencurian.
 
"Kemudian saat situasi aman dan sekitar sepi, pelaku dan rekan-rekannya mencuri sejumlah pakaian, beberapa pasang sepatu dan kosmetik," tuturnya.

Sebelum melakukan pencurian, ketiga pelaku menyusun rencana di bawah kolong di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
 
"Motif pelaku adalah mencari modal untuk mudik lebaran ke kampung halaman. Dari motif ini kemudian timbul niat dan kesepakatan untuk melakukan pencurian di salah satu mal di Tambora," kata Putra.
 
Setelah itu, pelaku mengumpulkan hasil curian ke dalam koper besar yang juga diambil dari lokasi kejadian.

Baca juga: Polisi ringkus pencuri gasak motor tetangganya di Tambora
 
Mereka pun berpencar untuk meninggalkan mal. Namun saat berusaha pergi, IA dan AS, l tertangkap petugas keamanan mal yang tengah berpatroli, sedangkan pelaku R berhasil kabur.
 
"Saat keluar datang petugas keamanan mal yang berpatroli. (Kemudian) Mengamankan pelaku dan rekannya, karena dicurigai pelaku kejahatan. Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatan telah mencuri barang," kata Putra.
 
Atas dasar itu, AS dan IA serta barang bukti dibawa ke Polsek Tambora guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
 
Pelaku dibawa ke Polsek berikut dengan barang bukti 38 kaos, 24 celana panjang, sejumlah sepatu dan kosmetik. "Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," katanya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023