Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara senjata api (senpi) ilegal milik Dito Mahendra ke tahap penyidikan.

"Sejak hari Jumat (31/4) perkara sudah naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Djuhandhani mengatakan sebelum menaikkan status perkara itu, pihaknya terlebih dahulu melakukan gelar perkara untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana.

Dari gelar perkara yang digelar pekan lalu, kata dia, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana, sehingga memutuskan untuk menaikkan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Mulai hari ini sudah melalukan langkah penyidikan," katanya.

Sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, Penyidik Dittipidum telah melayangkan undangan permintaan klarifikasi pekan lalu kepada Dito Mahendra terkait temuan 15 unit senjata api berbagai jenis di rumahnya, di mana sembilan unit di antaranya tidak memiliki dokumen atau izin, alias ilegal.

Namun, kata Djuhandhani, Dito mangkir dari undangan permintaan klarifikasi yang dilayangkan oleh penyidik pada tahap penyelidikan itu.

"Kan kemarin lidik (penyelidikan) dan diundang klarifikasi tidak hadir," katanya.

Djuhandhani mengatakan pihak masih melihat perkembangan penyidikan untuk meminta keterangan Dito Mahendra.

Ia enggan menyebutkan, kapan Dito akan dipanggil terkait penyidikan kasus tersebut.

"Ya kita liat lanjutnya ya, sementara kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," kata Djuhandhani.

Sebelumnya diberitakan, Dittipidum Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 pucuk senjata api (senpi) dari berbagai jenis yang ditemukan KPK dalam kegiatan penggeledahan di rumah milik Dito Mahendra, diduga tidak memiliki dokumen atau surat izin alias ilegal.

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang kini ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah ordonnantie tijdelijke bijzondere strafebepalingen.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api tersebut, satu pucuk pistol Glock 17, satu pucuk revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin Walther.

Perkara ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan KPK di sebuah kantor milik Dito Mahendra yang terletak di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin dan senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi, dan aksesoris senjata api yang disimpan di sebuah kamar.

Adapun penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekrretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Dito Mahendra sebelumnya juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi, Senin (6/2).

Dito sempat tiga kali mangkir dari panggilan KPK masing-masing pada 8 November 2022, 21 Desember 2022 dan 5 Januari 2023.

Selain itu, KPK kini tengah menelusuri dugaan TPPU terkait temuan 15 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra, sesuai kewenangannya karena diduga senjata api tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi.

Baca juga: KPK kembali panggil Dito MahendraBaca juga: 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023