Jakarta (ANTARA) - Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun 2020-2022.

"Informasi yang kami terima, (Idris Sihite) sudah datang dan masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai keterangan apa saja yang akan diminta oleh penyidik kepada saksi Idris.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca juga: Plh Dirjen Minerba mangkir dari panggilan KPK

KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka. Dalam perkembangan terbaru kasus tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.

"Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh ketika dikonfirmasi ANTARA.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 10 pegawai kementeriannya yang terlibat dengan kasus penyelewengan tukin sudah berstatus non-job.

"Dari internal waktu itu sudah di-nonjob-kan. Sedang dalam proses administrasi selanjutnya," kata Arifin usai menghadiri rapat soal pertambangan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK kembali panggil Plh Dirjen Minerba Idris Sihite soal korupsi tukin
Baca juga: Menteri ESDM: 10 pegawai terkait kasus tukin sudah "non job"

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023