Hingga kini KBRI Damaskus masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui pelaku penempatan. Kedua PMI ingin dipulangkan karena tak sesuai dengan yang dijanjikan agensi, saat akan berangkat dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menindaklanjuti permasalahan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah yang viral di media sosial karena ditempatkan secara non-prosedural.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono di Jakarta, Senin, mengatakan permasalahan dua PMI yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) melalui agensi di Suriah itu dalam penanganan KBRI Damaskus dan kondisi mereka sehat dengan gaji lancar.

"Hingga kini KBRI Damaskus masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui pelaku penempatan. Kedua PMI ingin dipulangkan karena tak sesuai dengan yang dijanjikan agensi, saat akan berangkat dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA)," tuturnya.

Suhartono mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik pencari kerja luar negeri, calon PMI, atau keluarga calon PMI untuk dapat bekerja secara prosedural dan agar dapat menghindari proses penempatan secara non-prosedural.

"Penempatan secara non-prosedural akan berdampak bagi keselamatan para calon PMI atau PMI itu sendiri, dan akan rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa atau tindak pidana lainnya," kata Suhartono.

Baca juga: Kemnaker: Permenaker 4/2023 tingkatkan perlindungan PMI

Berdasarkan Kepmenaker Nomor 260 tahun 2015, penempatan PMI yang akan bekerja pada pemberi kerja perseorangan (seperti Pekerja Rumah Tangga) ke 19 negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Suriah maupun Uni Emirat Arab, masih dilakukan moratorium sejak tahun 2015 hingga sekarang.

Selain itu Suhartono juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati adanya rayuan dari calo atau sponsor atau pihak lain selain Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terdaftar di Kemnaker, yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi.

"Upayakan mendapatkan informasi yang resmi untuk bekerja ke luar negeri dari dinas ketenagakerjaan setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)," katanya.

Suhartono menambahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk penanganan kasus ini, termasuk upaya penegakan hukumnya.

"Apabila terdapat P3MI yang terbukti terlibat, maka kami tidak segan untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar bisa memberikan efek jera," ujarnya.

Baca juga: Kemnaker harap Imigrasi perketat perlintasan cegah PMI nonprosedural
Baca juga: Kemnaker gencarkan sosialisasi penempatan & pelindungan pekerja migran


Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023