Jakarta (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) telah mengungkap kasus perdagangan ilegal belasan burung kasturi yang dilakukan secara di wilayah Papua Selatan.

Tim operasi Balai Gakkum KLHK bersama Polres Merauke menangkap pelaku berinisial AR berusia 23 tahun dengan barang bukti 11 ekor kasturi kepala hitam dalam keadaan hidup serta dua sangkar kotak di Jalan Poros LB. Murdani, Kampung Yasamulya, Kabupaten Marauke, Papua Selatan, pada Jumat (31/3).
 
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi," kata Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK wilayah Maluku dan Papua, Leonardo Gultom, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa.
 
Hasil pemeriksaan awal, tersangka AR mengaku mendapatkan satwa liar dilindungi tersebut dari suaminya berinisial H berusia 42 tahun yang memperoleh satwa liar sebagai pembayaran utang atau pembelian sembako dari masyarakat asli wilayah Asgon, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.

Baca juga: BBKSDA Papua lepas liarkan empat burung endemik Papua

Baca juga: BBKSDA Papua kembalikan 15 ekor burung kasturi ke habitat alam

 
Tersangka AR menerangkan bahwa pada awalnya hanya menjual satwa liar dilindungi tersebut di kios depan rumahnya. Namun karena perputaran uang yang lambat, AR akhirnya mengiklankan satwa tersebut di Facebook dengan harga Rp500.000 hingga Rp550.000 per ekor.
 
Ia telah melakukan kegiatan ilegal jual beli satwa liar dilindungi selama dua tahun.
 
Leonardo menuturkan bahwa pengungkapan kasus itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan.
 
"Kami juga akan terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya, serta memperkuat pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol dan intelligence center untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," ujarnya.
 
Kedua pelaku saat ini disangkakan telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan atau huruf c junto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Baca juga: Alex Waisimon menjaga cenderawasih dan hutan Papua lestari

Baca juga: BBKSDA Papua terima translokasi 46 ekor burung dari Jateng dan Jatim

 

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023