Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kementerian terkait segera menyerahkan draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2005 tentang Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya bisa segera ditandatangani.

"PP yang mengatur penugasan penyidik Polri di KPK. Saya nilai sudah terlambat, segera selesaikan, saya minta satu dua hari ini disampaikan," kata Presiden saat membuka rapat kabinet terbatas tentang kesiapan penyelenggaraan APEC di Markas Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Jakarta, Kamis siang.

Presiden menyatakan bahwa status dan penugasan penyidik kepolisian yang ditugaskan ke KPK sudah jelas sehingga revisi yang dilakukan bisa segera dilakukan.

"Petunjuk saya jelas, penugasan peyidik Polri ke KPK untuk mengemban tugas penyelidikan jangka waktunya harus sedemikian rupa agar efektif dalam melaksanakan tugasnya," kata Presiden.

"Terlalu singkat tentu tidak efektif, pada saatnya nanti karena ada pembinaan karier berikutnya lagi sebagai perwira kepoilsian tentu ada batas waktunya," katanya.

Menurut Kepala Negara, empat tahun adalah batas waktu penugasan yang pas. "Karena kurang dari itu terlalu singkat, lebih dari itu mengganggu pembinaan karier perwira," katanya.

Kepala Negara juga meminta kementerian terkait segera menyerahkan draf revisi PP yang antara lain mengatur tentang penugasan penyidik ke KPK.

"Segera diajukan kepada saya satu dua hari ini agar kita sahkan agar baik untuk semuanya. Bagi Polri, KPK, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," katanya.

Rapat terbatas tentang persiapan penyelenggaraan APEC antara lain dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.

(P008)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012