Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meminta para pelaku UKM(usaha kecil menengah) untuk memiliki sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar tercipta keselamatan dan kesehatan kerja yang terstandardisasi.

Salah satu bentuk dukungan KemenKopUKM terhadap kepemilikan sertifikasi K3 UKM tersebut diwujudkan melalui pelatihan dan uji kompetensi K3 Umum Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Batam.

“Melalui kegiatan ini, saya harap pelaku UKM bisa menerapkan K3, karena keselamatan dan kesehatan kerja penting sekali untuk menjamin keamanan UKM dalam aktivitas kerjanya,” kata Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Deputi Hanung ingin melalui pelatihan tersebut, UKM mendapatkan ilmu yang dapat diimplementasikan dalam lingkungan kerjanya, khususnya terkait awareness terhadap keselamatan kerja apabila masih dirasa kurang diterapkan pada budaya kerja sebelumnya.

Pelatihan dan uji kompetensi K3 itu pun dilaksanakan dalam bentuk workshop dan bekerja sama secara langsung dengan industri, sehingga para peserta dapat belajar kondisi secara riil di lapangan.

“Ini model yang bagus, karena bekerja sama dengan industri dan berbentuk workshop, tidak lagi hanya di hotel sehingga teman-teman bisa belajar langsung di lapangan dengan kasus yang riil,” ucapnya.

Adapun program pelatihan kompetensi bersertifikasi itu sendiri dilaksanakan melalui empat fase pembelajaran, mulai dari pembekalan peserta, evaluasi/uji kompetensi peserta, pelaksanaan project assignment, hingga sesi coaching/konseling.

“Semua tahapan tersebut diharapkan mampu memberikan pelaksanaan yang berbeda terhadap pengayaan mindset, knowledge, skill, dan attitude sebagai objective program sekaligus pendamping peserta dalam project dan coaching atau konseling,” kata Hanung.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat 13 unit kompetensi ahli K3 Umum sertifikasi BNSP, mulai dari merancang strategi pengendalian risiko K3 di tempat kerja, merancang sistem tanggap darurat, melakukan komunikasi K3, mengawasi pelaksanaan izin kerja, hingga mengevaluasi pemenuhan persyaratan dan prosedur K3 serta investigasi kecelakaan kerja.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023