Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (US-EPA) hari ini menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat hubungan bilateral kerja sama perlindungan lingkungan dan aksi iklim.

Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Administrator EPA Michael Regan.
 
"Kami berharap dapat bekerja sama dengan EPA dalam mengimplementasikan tindakan nyata yang akan bermanfaat bagi negara kita dan planet ini," kata Menteri Siti di Jakarta, Rabu.
 
Nota kesepahaman tersebut menetapkan kerangka kerja untuk kolaborasi dalam berbagai isu lingkungan, seperti mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pengelolaan kualitas udara, pengelolaan kualitas air, pengelolaan limbah, pendidikan lingkungan, penegakan hukum lingkungan, dan pendekatan sirkular ekonomi.
 
Nota kesepahaman juga bertujuan untuk mendorong pertukaran teknis dan berbagi informasi antara kedua negara.
 
Indonesia dan Amerika Serikat memiliki sejarah kerja sama yang panjang dalam isu lingkungan. Nota kesepahaman akan semakin meningkatkan kerja sama dan saling belajar di antara kedua negara.
 
"Nota kesepahaman ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk menempatkan masalah pengelolaan sampah sebagai prioritas utama," ujar Menteri Siti.
 
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sebagian besar peraturan lingkungan Indonesia terinspirasi oleh peraturan EPA yang telah menjadi referensi akademis untuk peraturan lingkungan Indonesia sejak awal tahun 2000-an.
 
Administrator EPA Michael Regan mengungkapkan EPA bangga dapat bermitra dengan KLHK untuk memajukan tujuan bersama dalam melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.
 
"Nota kesepahaman ini mencerminkan komitmen kami untuk bekerja sama dalam mengatasi tantangan lingkungan global yang kita hadapi saat ini dan yang pasti akan kita hadapi di masa depan," kata Regan.
 
Nota kesepahaman tersebut dibangun berdasarkan kemitraan yang ada antara KLHK dan EPA di bawah Kemitraan Strategis Amerika Serikat-Indonesia yang didirikan pada tahun 2015 untuk meningkatkan hubungan bilateral ke tingkat yang lebih tinggi.
 
Nota kesepahaman itu juga mendukung implementasi Perjanjian Paris tentang perubahan iklim yang telah diratifikasi kedua negara.
 
Selanjutnya, KLHK dan EPA akan membentuk kelompok kerja bersama untuk mengembangkan rencana aksi dan mengoordinasikan kegiatan di bawah nota kesepahaman yang akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan bersama.

Baca juga: KLHK ajak pemerintah daerah dukung pengurangan emisi

Baca juga: KLHK ajak pemda kolaborasi perkuat aksi iklim di tingkat tapak

Baca juga: KLHK limpahkan berkas tersangka pengelola sampah ilegal ke Kejaksaan

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023