Pengisian kedua jabatan tersebut karena jabatan Deputi Bidang Persidangan telah lowong sejak 1 Maret 2022 dan Inspektur Utama lowong sejak 1 Agustus 2022
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI yakni Suprihartini sebagai Deputi Persidangan dan Nana Sudjana sebagai Inspektur Utama, Jakarta, Rabu.

"Pengisian kedua jabatan tersebut karena jabatan Deputi Bidang Persidangan telah lowong sejak 1 Maret 2022 dan Inspektur Utama lowong sejak 1 Agustus 2022," kata Indra dalam keterangan resminya.

Sebelum pelantikan, Sekjen DPR RI Indra Iskandar telah membentuk panitia seleksi (Pansel) melaksanakan seleksi terbuka guna mengisi jabatan jabatan pimpinan tinggi madya (JPT Madya) untuk Deputi Persidangan dan Inspektur Utama.

Rangkaian seleksi telah dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan PermenpanRB Nomor 15 Tahun 2019.

Pansel kemudian telah melakukan serangkaian kegiatan seleksi sehingga mendapatkan tiga calon Deputi Persidangan yang memenuhi kualifikasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat Jenderal DPR RI untuk selanjutnya diteruskan kepada Tim Penilai Akhir (TPA).

Berdasarkan hasil TPA, Presiden RI Joko Widodo menetapkan Suprihartini sebagai Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Baca juga: Setjen DPR perkuat dukungan teknologi bagi kinerja parlemen

Terkait dengan pengisian jabatan Inspektur Utama, Sekjen DPR RI Indra Iskandar juga telah membentuk pansel dan telah melakukan dua kali proses kegiatan seleksi secara terbuka. Namun dalam dua kali seleksi tersebut tidak diperoleh tiga calon yang memenuhi kualifikasi.

Untuk mengisi jabatan yang lowong dan dengan mempertimbangkan visi penguatan inspektorat, maka Sekjen DPR RI Indra Iskandar membuka pengisian Jabatan Inspektorat melalui mekanisme penugasan dari Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 147 hingga Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Kebijakan tersebut ditempuh dengan mendapatkan pertimbangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, serta pertimbangan kompetensi dan kualifikasi serta rekam jejak yang sesuai dengan JPT Madya Inspektur Utama.

Untuk itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menerima penugasan perwira tinggi Polri dengan Surat Kapolri Nomor R/32/I/KEP/2023 yaitu Nana Sudjana untuk diangkat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama dan mengajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk dinilai pada TPA.

Presiden kemudian menerima usulan dan menetapkan Nana Sudjana untuk diangkat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama, yang ditetapkan melalui keputusan Presiden Nomor 49/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan Inspektur Utama bertugas untuk memastikan proses administrasi di lingkungan Setjen DPR RI berjalan akuntabel.

"Menjadi mitra bagi unit-unit yang ada, pengelola-pengelola kegiatan itu untuk jangan sampai melakukan kesalahan administrasi. Paradigma ini adalah penting karena kegiatan-kegiatan penggunaan anggaran-anggaran APBN itu harus benar-benar akuntabel dari sisi administrasi, dari sisi manfaat. Fungsi utama inspektorat utama adalah itu," katanya.

Adapun Inspektur Utama Setjen DPR RI Nana Sudjana mengatakan akan menjalankan tugas pokok, melakukan konsolidasi, serta langkah-langkah optimalisasi dalam rangka pengawasan internal.

"Yang jelas pertama kami akan konsolidasi dulu. Kami akan mengumpulkan seluruh anggota inspektorat, dan akan lakukan istilahnya melihat institusi yang akan kami pimpin dan kami tentunya akan konsolidasi melangkah ke depan, berupaya melaksanakan yang terbaik untuk DPR RI ini," kata Nana usai dilantik.

Baca juga: DPR RI raih penghargaan Public Relation Indonesia Award 2023
Baca juga: Pejabat Setjen MPR tandatangani Perjanjian Kinerja 2023

 

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023