... Sebenarnya terlambat... "
Ambon, Maluku (ANTARA News) - Pengamat hukum Universitas Pattimura  Ambon, George Lease, berpendapat, KPK terlambat menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, menjadi tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang.

"Sebenarnya terlambat keputusan yang diambil KPK itu, karena saat mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin, menyampaikannya sudah harus disikapi," katanya, di Ambon, Jumat.

Pertimbangannya dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, namun kerugian negara miliaran rupiah proyek Hambalang itu proses hukumnya seperti kasus Bank Century.

"Jadi sebenarnya setelah dibeberkan nama sejumlah oknum diduga terlibat korupsi proyek Hambalang, maka KPK sudah harus bersikap sesuai tugas pokoknya," ujar Lease.

"Jumlah dananya besar sehingga kemungkinan melibatkan oknum lainnya sehingga KPK harus berani mengungkapkan agar tidak memberi kesan penetapan Andi dan dua lainnya sebagai tersangka itu ada unsur lain," katanya.

KPK menetapkan Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng (alias Choel, adik kandung Mallarangen),  danKepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Muhammad Arief Taufiqurrahman (kontraktor proyek pembangunan Hambalang), sebagai tersangka.

Kasus korupsi Proyek Hambalang itu merugikan negara sebanyak Rp243,6 miliar.

(L005/I006)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012